JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Di Provinsi Sulawesi Utara
METADATA
Nomor
29
Tahun
2008
Tanggal Penetapan
21 July 2008
Tanggal Pengundangan
21 July 2008
Tanggal Pengundangan
2008-07-21
Abstrak
PROVINSI SULAWESI UTARA - KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR - PEMBENTUKAN
2008
UU NO. 29, LN. 2008/NO. 102, TLN. NO. 4875, LL SETNEG : 25 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR
DI PROVINSI SULAWESI UTARA
- Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur bertujuan meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah, atas pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow, terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Modayag, Kecamatan Modayag Barat, Kecamatan Nuangan, Kecamatan Tutuyan, dan Kecamatan Kotabunan. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur memiliki luas wilayah keseluruhan ± 910,176 km2 dengan penduduk ± 61.123 jiwa pada tahun 2007.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 21 Juli 2008.
- Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 23 Pasal.
- Penjelasan 9 hlm.