Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Di Provinsi Sulawesi Utara


METADATA
Nomor 29
Tahun 2008
Tanggal Penetapan 21 July 2008
Tanggal Pengundangan 21 July 2008
Tanggal Pengundangan 2008-07-21
Abstrak PROVINSI SULAWESI UTARA - KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR - PEMBENTUKAN 2008 UU NO. 29, LN. 2008/NO. 102, TLN. NO. 4875, LL SETNEG : 25 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR DI PROVINSI SULAWESI UTARA - Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur bertujuan meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah, atas pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow, terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Modayag, Kecamatan Modayag Barat, Kecamatan Nuangan, Kecamatan Tutuyan, dan Kecamatan Kotabunan. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur memiliki luas wilayah keseluruhan ± 910,176 km2 dengan penduduk ± 61.123 jiwa pada tahun 2007. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 21 Juli 2008. - Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 23 Pasal. - Penjelasan 9 hlm.
Lampiran