JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Tatacara Tindakan Kepolisian terhadap Anggota-anggota / Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
METADATA
Nomor
13
Tahun
1970
Tanggal Penetapan
28 November 1970
Tanggal Pengundangan
28 November 1970
Tanggal Pengundangan
1970-11-28
Abstrak
ANGGOTA-ANGGOTA/PIMPINAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG - TATA CARA TINDAKAN KEPOLISIAN
1970
UU NO. 13, LN 1970 / NO. 73, TLN. NO. 2950, LL SETKAB: 9 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG TATA CARA TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP ANGGOTA-ANGGOTA/PIMPINAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG
- Dalam rangka menjamin martabat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, perlu diadakan ketentuan tentang Tata cara Tindakan Kepolisian terhadap Anggota-anngota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Undang-Undang No. 75 Tahun 1954 tentang Acara Pidana Khusus untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Undang-Undang No. 5 Prps. Tahun 1961 tentang Segi-Segi Protokoler dalam Tindakan Kepolisian terhadap Anggota Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga perlu dicabut.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang No. 6 Tahun 1950 jo. Undang-Undang No. 1 Drt. 1958; Undang-Undang No. 10 Tahun 1966; dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1969.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tata Cara Tindakan Kepolisian Terhadap Anggota-Anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong. Undang-Undang ini dibentuk guna menjamin dan menjaga martabat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong di dalam Negara Hukum Republik Indonesia yang demokratis, dimana para Anggotanya yang mewakili Rakyat Indonesia itu dapat menunaikan kewajibannya, sehingga terhalangnya pekerjaan Lembaga-lembaga Negara tersebut dapat dihindarkan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 Nopember 1970.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.