Tatacara Tindakan Kepolisian terhadap Anggota-anggota / Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong


METADATA
Nomor 13
Tahun 1970
Tanggal Penetapan 28 November 1970
Tanggal Pengundangan 28 November 1970
Tanggal Pengundangan 1970-11-28
Abstrak ANGGOTA-ANGGOTA/PIMPINAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG - TATA CARA TINDAKAN KEPOLISIAN 1970 UU NO. 13, LN 1970 / NO. 73, TLN. NO. 2950, LL SETKAB: 9 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG TATA CARA TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP ANGGOTA-ANGGOTA/PIMPINAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG - Dalam rangka menjamin martabat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, perlu diadakan ketentuan tentang Tata cara Tindakan Kepolisian terhadap Anggota-anngota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Undang-Undang No. 75 Tahun 1954 tentang Acara Pidana Khusus untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Undang-Undang No. 5 Prps. Tahun 1961 tentang Segi-Segi Protokoler dalam Tindakan Kepolisian terhadap Anggota Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga perlu dicabut. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang No. 6 Tahun 1950 jo. Undang-Undang No. 1 Drt. 1958; Undang-Undang No. 10 Tahun 1966; dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1969. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tata Cara Tindakan Kepolisian Terhadap Anggota-Anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong. Undang-Undang ini dibentuk guna menjamin dan menjaga martabat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong di dalam Negara Hukum Republik Indonesia yang demokratis, dimana para Anggotanya yang mewakili Rakyat Indonesia itu dapat menunaikan kewajibannya, sehingga terhalangnya pekerjaan Lembaga-lembaga Negara tersebut dapat dihindarkan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 Nopember 1970. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal. - Penjelasan 4 hlm.
Lampiran