JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan dan Tambahan Undang-undang No.6/1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
METADATA
Nomor
12
Tahun
1970
Tanggal Penetapan
07 August 1970
Tanggal Pengundangan
07 August 1970
Tanggal Pengundangan
1970-08-07
Abstrak
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI - PERUBAHAN DAN TAMBAHAN
1970
UU NO. 12, LN 1970 / NO. 47, TLN. NO. 2944, LL SETKAB : 9 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1967 TENTANG PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
- Guna meningkatkan pembangunan di Indonesia perlu segera diciptakan suatu iklim fiskal yang baik bagi pengusaha-pengusaha, khususnya bagi penanam-penanam modal. Berhubung dengan perubahan-perubahan yang dilakukan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925, maka Undang-Undang No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri perlu disesuaikan dengan perubahan-perubahan tersebut.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No XXIII/MPRS/1966; Undang-Undang No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri; dan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1970.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Undang-Undang ini dibentuk sehubungan dengan diadakannya perubahan-perubahan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925 untuk lebih diserasikan dengan garis besar politik perpajakan Negara dalam menghadapi pembangunan, maka ketentuan-ketentuan tentang pembebasan serta kelonggaran-kelonggaran perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Penanaman Modal Asing perlu diseragamkan dan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan baru dari Ordonansi Pajak Perseroan 1925.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Agustus 1970.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.