Perubahan dan Tambahan Undang-undang No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing


METADATA
Nomor 11
Tahun 1970
Tanggal Penetapan 07 August 1970
Tanggal Pengundangan 07 August 1970
Tanggal Pengundangan 1970-08-07
Abstrak PENANAMAN MODAL ASING - PERUBAHAN DAN TAMBAHAN 1970 UU NO. 11, LN 1970 / NO. 46, TLN. NO. 2943, LL SETKAB : 8 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1967 TENTANG PENANAMAN MODAL ASING - Guna meningkatkan pembangunan di Indonesia perlu segera diciptakan suatu riskal yang baik bagi pengusaha-pengusaha, khususnya bagi penanaman modal. Berhubung dengan perubahan-perubahan yang dilakukan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925, maka Undang-Undang No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing perlu disesuaikan dengan perubahan-perubahan tersebut. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No XXIII/MPRS/1966; Undang-Undang No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing; dan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1970. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing. Undang-Undang ini dibentuk sehubungan dengan diadakannya perubahan-perubahan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925 untuk lebih diserasikan dengan garis besar politik perpajakan Negara dalam menghadapi pembangunan, maka ketentuan-ketentuan tentang pembebasan serta kelonggaran-kelonggaran perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Penanaman Modal Asing perlu diseragamkan dan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan baru dari Ordonansi Pajak Perseroan 1925. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Agustus 1970. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran