Perubahan dan tambahan Undang-undang Pajak Deviden 1959


METADATA
Nomor 10
Tahun 1970
Tanggal Penetapan 07 August 1970
Tanggal Pengundangan 07 August 1970
Tanggal Pengundangan 1970-08-07
Abstrak UNDANG-UNDANG PAJAK DEVIDEN 1959 - PERUBAHAN DAN TAMBAHAN 1970 UU NO. 10, LN 1970 / NO. 45, TLN. NO. 2942, LL SETKAB: 20 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK DEVIDEN 1959 - Dalam rangka usaha meningkatkan tabungan Pemerintah melalui penerimaan dianggap perlu untuk memperluas cara pemungutan pajak atas laba dan pendapatan. Untuk itu perlu diadakan perubahan dan tambahan terhadap Undang-Undang Pajak Dividen 1959. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No XXIII/MPRS/1966; dan Undang-Undang Pajak Dividen 1959 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang No.7 Tahun 1969. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Pajak Deviden 1959. Berbeda dengan sifat pemungutan pada perusahaan-perusahaan asing, baik perorangan maupun badan-badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar negeri, sifat dari pemungutan pajak pada sumbernya bagi wajib pajak dalam negeri ini merupakan suatu pemungutan pendahuluan (voorheffing) atas pajak pendapatan atau pajak perseroan, yang setelah tahun berakhir dapat diperhitungkan dengan pajak pendapatan atau pajak perseroan, yang akhirnya terhutang. Berhubung dengan perubahan dan tambahan obyek pemungutan dari Undang-Undang Pajak Dividen 1959 dengan bunga dan royalty, maka namanya perlu disesuaikan, dan menjadi “Pajak atas Bunga, Dividend an Royalty 1970”. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Agustus 1970. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.. - Penjelasan 11 hlm.
Lampiran