JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944
METADATA
Nomor
9
Tahun
1970
Tanggal Penetapan
07 August 1970
Tanggal Pengundangan
07 August 1970
Tanggal Pengundangan
1970-08-07
Abstrak
ORDONANSI PAJAK PENDAPATAN 1944 - PERUBAHAN DAN TAMBAHAN
1970
UU NO. 9, LN 1970 / NO. 44, TLN. NO. 2941, LL SETKAB : 6 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK PENDAPATAN 1944
- Garis besar politik perpajakan Negara dalam menghadapai pembangunan meliputi: peningkatan tabungan Pemerintah melalui peningkatan penerimaan, merangsang tabungan masyarakat, mendorong investasi dan produksi serta membantu redistribusi penghasilan ke arah yang lebih seimbang dan mudah di dalam administrasinya. Dalam rangka itu perlu diadakan beberapa perubahan pada Ordonansi Pajak Pendapatan 1944.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No XXIII/MPRS/1966; dan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1967.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944. Dalam rangka melaksanakan garis besar politik perpajakan Negara, maka perlu diadakan beberapa perubahan dalam Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, yaitu mengenai: pencabutan ketentuan pembebasan pajak pendapatan atas laba yang diperoleh perusahaan pelayaran dan penerbangan asing dari pengangkutan orang dan barang dari dan ke pelabuhan (udara) di Indonesia; Perpanjangan batas waktu kompensasi kerugian; dan Penurunan tarip pajak pendapatan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Agustus 1970 dan untuk pertama kali diberlakukan terhadap pengenaan pajak pendapatan tahun pajak 1970.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.