JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925
METADATA
Nomor
8
Tahun
1970
Tanggal Penetapan
07 August 1970
Tanggal Pengundangan
07 August 1970
Tanggal Pengundangan
1970-08-07
Abstrak
ORDONANSI PAJAK PERSEROAN 1925 - PERUBAHAN DAN TAMBAHAN
1970
UU NO. 8, LN 1970 / NO. 43, TLN. NO. 2940, LL SETKAB : 21 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK PERSEROAN 1925
- Garis besar politik perpajakan Negara dalam menghadapai pembangunan meliputi: peningkatan tabungan Pemerintah melalui peningkatan penerimaan, merangsang tabungan masyarakat, mendorong investasi dan produksi serta membantu redistribusi penghasilan ke arah yang lebih seimbang dan mudah di dalam administrasinya. Guna meningkatkan pembangunan di Indonesia, perlu segera diciptakan suatu iklim fiskal yang baik bagi pengusaha-pengusaha, khususnya bagi penanam-penanam modal. Dengan demikian perlu diadakan perubahan dan tambahan pada Ordonansi Pajak Perseroan 1925.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No XXIII/MPRS/1966; Ordonansi Pajak Perseroan 1925, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1967; dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian Pasal 40.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925. Perubahan-perubahan ini antara lain Pasal 1a diubah seluruhnya, Sesudah Pasal 1a diadakan suatu pasal baru, Pasal 1b, Pasal 3 ayat (2a) dihapuskan, Pasal 3 ayat (3a) diubah dan ditambah, Sesudah Pasal 3 ayat (3a) ditambahkan ayat baru ayat (3b), Pasal 3 ditambah dengan satu ayat baru ayat (5), Sesudah Pasal 3 diadakan suatu pasal baru yaitu Pasal 3a, sesudah Pasal 4a diadakan suatu pasal baru Pasal 4b, Pasal 7 diubah seluruhnya, Pasal 10 ayat (1) ditambah dengan kalimat, Pasal 10 ayat 2) diubah seluruhnya, Pasal 10 syat (3) diubah seluruhnya, dan Pasal 10a diubah dan ditambah.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Agustus 1970 dan untuk pertama kali diberlakukan terhadap pengenaan pajak perseroan mengenai tahun buku yang berakhir sesudah tanggal 30 Juni 1970.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 14 hlm.