Penghapusan Pengadilan Landreform


METADATA
Nomor 7
Tahun 1970
Tanggal Penetapan 31 July 1970
Tanggal Pengundangan 31 July 1970
Tanggal Pengundangan 1970-07-31
Abstrak PENGADILAN LANDREFORM – PENGHAPUSAN 1970 UU NO. 7, LN 1970 / NO. 41, TLN. NO. 2939, LL SETKAB : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN PENGADILAN LANDREFORM - Undang-Undang No.21 Tahun 1964 tentang Pengadilan Lnadreform telah dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 1969 tetapi saat tidak berlakunya Undang-Undang yang menggantikannya mulai berlaku. Berhubung dengan hal-hal tersebut diatas dan untuk efisiensi, perlu menghapuskan Pengadilan Landreform dan mengalihkan wewenang mengadili perkara-perkara Landreform kepada Pengadilan-pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No XXV/MPRS/1966; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No XXXVIII/MPRS/1968; dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1969. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penghapusan Pengadilan Landreform. Tujuan penghapusan Pengadilan Landreform adalah untuk mencapai efisiensi, dan semua perkara-perkara yang termasuk wewenangnya diserahkan kepada Pengadilan-pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Hal-hal yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sebagai akibat peralihan wewenang yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman dan/atau Ketua Mahkamah Agung, CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Juli 1970. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Pasal. - Penjelasan 4 hlm.
Lampiran