JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penghapusan Pengadilan Landreform
METADATA
Nomor
7
Tahun
1970
Tanggal Penetapan
31 July 1970
Tanggal Pengundangan
31 July 1970
Tanggal Pengundangan
1970-07-31
Abstrak
PENGADILAN LANDREFORM – PENGHAPUSAN
1970
UU NO. 7, LN 1970 / NO. 41, TLN. NO. 2939, LL SETKAB : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN PENGADILAN LANDREFORM
- Undang-Undang No.21 Tahun 1964 tentang Pengadilan Lnadreform telah dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 1969 tetapi saat tidak berlakunya Undang-Undang yang menggantikannya mulai berlaku. Berhubung dengan hal-hal tersebut diatas dan untuk efisiensi, perlu menghapuskan Pengadilan Landreform dan mengalihkan wewenang mengadili perkara-perkara Landreform kepada Pengadilan-pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No XXV/MPRS/1966; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No XXXVIII/MPRS/1968; dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1969.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penghapusan Pengadilan Landreform. Tujuan penghapusan Pengadilan Landreform adalah untuk mencapai efisiensi, dan semua perkara-perkara yang termasuk wewenangnya diserahkan kepada Pengadilan-pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Hal-hal yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sebagai akibat peralihan wewenang yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman dan/atau Ketua Mahkamah Agung,
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Juli 1970.
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.