JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 1969/1970
METADATA
Nomor
6
Tahun
1970
Tanggal Penetapan
17 July 1970
Tanggal Pengundangan
17 July 1970
Tanggal Pengundangan
1970-07-17
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1969/1970– BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN - TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
1970
UU NO. 6, LN 1970 / NO. 40, TLN. NO. 2938, LL SETKAB: 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 1969/1970
- Untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah tahun Anggaran 1969/1970 diperlukan tambahan-tambahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1969/1970. Tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo, Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No XIII/MPRS/1966; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No XLI/MPRS/1968; dan Undang-Undang No. 2 Tahun 1969 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1969/1970 Pasal 4.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1969/1970. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1969/1970 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pertama dalam rangka pelaksanaan PELITA I 1969/1970 dimana Anggaran Pembangunan disusun berdasarkan sistem Planning-Programming-Budgeting (PBB). Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1969/1970 yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1969 yang berimbang pada tingkat jumlah Rp. 327.418.430.000,00 perlu diubah. Dengan adanya taambahan dan perubahan tersebut, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1969/1970 mencapai tingkat penerimaan sebesar Rp. 334.458.000.000,00 dan tingkat pengeluaran sebesar Rp. 334.367.000.000,00.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Juli 1970 dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1969.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.