JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1970/1971
METADATA
Nomor
5
Tahun
1970
Tanggal Penetapan
30 March 1970
Tanggal Pengundangan
30 March 1970
Tanggal Pengundangan
1970-03-30
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1970/1971– BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN
1970
UU NO. 5, LN 1970 / NO. 22, TLN. NO. 2930, LL SETKAB: 9 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1970/1971
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1970/1971 sebagai “performance budget” adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kedua dalam masa Pembangunan Lima Tahun I 1969-1974, dimana sasaran pembangunan mengikuti skala prioritas yang ditetapkan oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966, khususnya Pasal 25. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun anggaran 1970/1971 perlu ditetapkan dengan Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No XXIII/MPRS/1966; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No XLI/MPRS/1968; dan Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1970/1971. Perkiraan seluruh Pendapatan Negara 1970/1971 berjumlah Rp. 444.899.547.000,00 dan perkiraan seluruh Anggaran Belanja Negara tahun anggaran 1970/1971 berjumlah Rp. 444.899.547.000,00. Undang-Undang ini tetap menempatkan bidang pertanian sebagai titik sentral pembangunan. Dengan didasarkan pada pengertian bahwa penentuan sektor pertanian sebagai prioritas utama kegiatan-kegiatan pembangunan mengandung arti pula diusahakan secara simultan pembangunan sektor-sektor perekonomian yang akan menunjang sektor pertanian tersebut.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 30 Maret 1970, dan mulai berlaku pada 1 April 1970.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.