JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Daerah Perdagangan bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang
METADATA
Nomor
4
Tahun
1970
Tanggal Penetapan
27 March 1970
Tanggal Pengundangan
27 March 1970
Tanggal Pengundangan
1970-03-27
Abstrak
DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS – PEMBENTUKAN
1970
UU NO. 4, LN 1970 / NO. 21, TLN. NO. 2929, LL SETKAB : 11 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DENGAN PELABUHAN BEBAS SABANG
- Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang akan lebih memanfaatkan dan merupakan daya penarik bagi penanaman modal nasional dan asing. Syarat-syarat bagi penunjukkan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang, seperti tersebut dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang No. 3 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas telah dipenuhi. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas perlu menetapkan pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang dengan Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No XXII/MPRS/1966; Undang-Undang No. 18 Tahun 1965 jo. Undang-Undang No. 10 Tahun 1965 jo. Undang-Undang No. 6 Tahun 1959; Undang-Undang No. 5 Tahun 1969; dan Undang-Undang No. 3 Tahun 1970.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang, di dalamnya memuat pengaturan tata kerja lebih lanjut terkait tugas dan wewenang Pemerintah Daerah pada Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang yang wilayahnya menyamai wilayah Kotamadya Sabang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 27 Maret 1970.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur selanjutnya oleh Pemerintah cq. Dewan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Bab dan 15 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Komisi VI
Status
Dicabut UU - UU No. 10/1985
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan