JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara Di Provinsi Sulawesi Selatan
METADATA
Nomor
28
Tahun
2008
Tanggal Penetapan
21 July 2008
Tanggal Pengundangan
21 July 2008
Tanggal Pengundangan
2008-07-21
Abstrak
PROVINSI SULAWESI SELATAN - KABUPATEN TORAJA UTARA - PEMBENTUKAN
2008
UU NO. 28, LN. 2008/NO. 101, TLN. NO. 4874, LL SETNEG : 23 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TORAJA UTARA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
- Pembentukan Kabupaten Toraja Utara bertujuan meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Dalam undang-undang diatur tentang : pembentukan, cakupan wilayah, batas wilayah, urusan pemerintahan daerah dan pelantikan pejabat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan dan tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur juga mengenai personel, aset, dokumen hal yang terkait dengan keuangan daerah yaitu pendapatan, alokasi dana perimbangan, hibah, dan bantuan keuangan, serta yang terkait dengan pembinaan daerah. Pembentukan Kabupaten Toraja Utara ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Tana Toraja, terdiri atas 21 (dua puluh satu) kecamatan, yaitu Kecamatan Sesean, Kecamatan Nanggala, Kecamatan Rindingallo, Kecamatan Buntao, Kecamatan Sa’dan, Kecamatan Sanggalangi, Kecamatan Rantepao, Kecamatan Sopai, Kecamatan Tikala, Kecamatan Balusu, Kecamatan Tallunglipu, Kecamatan Dende’ Piongan Napo, Kecamatan Buntu Pepasan, Kecamatan Baruppu, Kecamatan Kesu, Kecamatan Tondon, Kecamatan Bangkelekila, Kecamatan Rantebua, Kecamatan Sesean Suloara, Kecamatan Kapala Pitu, dan Kecamatan Awan Rante Karua. Kabupaten Toraja Utara memiliki luas wilayah keseluruhan ± 1.215,55 km2 dengan penduduk ± 219.428 jiwa pada tahun 2007.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 21 Juli 2008.
- Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 23 Pasal.
- Penjelasan 7 hlm.