Ketentuan-ketentuan pokok daerah perdagangan bebas dan pelabuhan bebas


METADATA
Nomor 3
Tahun 1970
Tanggal Penetapan 27 March 1970
Tanggal Pengundangan 27 March 1970
Tanggal Pengundangan 1970-03-27
Abstrak DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS – KETENTUAN-KETENTUAN POKOK 1970 UU NO. 3, LN 1970 / NO. 20, TLN. NO. 2928, LL SETKAB : 29 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS - Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi Negara serta dapat member pengaruh besar dalam meajukan kegiatan ekonomi dalam negeri, seperti membuka lapangan kerja (perburuhan), yang berarti pula membantu usaha menyehatkan perekonomian nasional. Dari segi geografis dan strategis dalam lalu lintas perdagangan, internasional di Indonesia terdapat cukup daerah-daerah dan pelabuhan-pelabuhan yang dapat diusahakan untuk melakukan fungsinya sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan baik. Dengan memberikan kesempatan ini, harus diperhatikan kepentingan kesejahteraan dan keamanan nasional pada umumnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan-ketentuan pokok tentang Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dalam suatu Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No XXII/MPRS/1966; Undang-Undang Devisa No. 32 Tahun 1964; dan Indische Tariefwet Stbl. 1873 No. 35, sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan Stbl. 1949 No. 383 dan LN. No. 44 Tahun 1952. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang di dalamnya antara lain memuat kedudukan hukum; perangkat; struktur organisasi; fungsi daerah perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; perijinan; lalu lintas barang, karantina devisa, pelayaran, kepelabuhan; sumber pendapatan; dan pembiayaan. Undang-Undang ini dibentuk sebagai landasan hukum yang kuat guna berlangsungnya kehidupan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 27 Maret 1970. - Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah. - Undang-Undang ini terdiri dari 11 Bab dan 27 Pasal. - Penjelasan 15 hlm.
Lampiran