JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pencabutan Peraturan Presiden No. 2/1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warganegara Republik Indonesia.
METADATA
Nomor
2
Tahun
1970
Tanggal Penetapan
11 February 1970
Tanggal Pengundangan
11 February 1970
Tanggal Pengundangan
1970-02-11
Abstrak
LARANGAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK BAGI PEJABAT NEGERI WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA KERJA – PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NO. 2/1959
1970
UU NO. 2, LN 1970 / NO. 8, TLN. NO. 2923, LL SETKAB: 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NO. 2/1959 TENTANG LARANGAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK BAGI PEJABAT NEGERI WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 perlu mencabut Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No XIX/MPRS/1966 jo. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968 jo. Keputusan Pimpinan MPRS No. 274/B/1968; dan Undang-Undang No. 18 Tahun 1961.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pencabutan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia, yang isinya menyatakan pencabutan dan tidak berlakunya lagi Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia. Peraturan tersebut dianggap tidak memenuhi tuntutan hati nurani rakyat dalam rangka usaha pengamanan Revolusi 17 Agustus 1945 dan Undang-Undang Dasar 1945, oleh karenanya perlu dicabut. Terhadap jabatan-jabatan tertentu yang tidak dapat diadakan perangkapan dengan keanggotaan organisasi politik, diatur dalam Peraturan Pemerintah sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 1961.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Pebruari 1970.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi II
Status
Mencabut Peraturan Presiden - Perpres No. 2/1959
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan