Pemilihan Umum Anggota Badan Permusyawaratan / Perwakilan Rakyat.


METADATA
Nomor 15
Tahun 1969
Tanggal Penetapan 17 December 1969
Tanggal Pengundangan 17 December 1969
Tanggal Pengundangan 1969-12-17
Abstrak BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT - ANGGOTA-ANGGOTA - PEMILIHAN UMUM 1969 UU NO. 15, LN 1969 / NO. 58, TLN. NO. 2914, LL SETKAB : 34 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT - Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia perlu disusun Undang-Undang Pemilihan Umum bagi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang sesuai dengan cita-cita dan azas-azas demokrasi Pancasila. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pembukaan Undang-Undang Dasar, Pasal 1 ayat (2), Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XI/MPRS/1966; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/1966; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXII/MPRS/1966; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.XXV/MPRS/1966, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XLII/MPRS/1968 - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, yang di dalamnya antara lain memuat daerah pemilihan dan jumlah kursi, pelaksanaan/penyelenggaraan dan organisasi, hak memilih dan pendaftaran memilih, hak dipilih dan pencalonan, kampanye pemilihan, pemungutan suara dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilihan, pengumuman hasil pemilihan dan pemberitahuan kepada terpilih, penggantian panitia pemeriksaan dan permulaan keanggotaan, ketentuan pidana. Dalam Undang-Undang Pemilihan Umum ini warga negara Republik Indonesia bekas anggota organisasi terlarang P.K.I. termasuk organisasi massanya, atau yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam Gerakan Kontra Revolusi G.30.S./P.K.I. atau organisasi terlarang lainnya tidak diberi hak untuk memilih dan dipilih. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Desember 1969. - Segala sesuatu yang belum diatur didalam Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah. - Undang-Undang ini terdiri dari 14 Bab dan 37 Pasal. - Penjelasan 14 hlm.
Lampiran