Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia di Wina th.1964.


METADATA
Nomor 13
Tahun 1969
Tanggal Penetapan 25 October 1969
Tanggal Pengundangan 25 October 1969
Tanggal Pengundangan 1969-10-25
Abstrak WINA TAHUN 1964 - PERHIMPUNAN POS SEDUNIA - KONSTITUSI 1969 UU NO. 13, LN 1969 / NO. 53, TLN. NO. 2911, LL SETKAB : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KONSTITUSI PERHIMPUNAN POS SEDUNIA DI WINA TAHUN 1964 - Republik Indonesia sebagai anggota Perhimpunan Pos Sedunia (Union Postale Universelle), pada tanggal 10 Juli 1964 di Wina (Austria) telah menandatangani Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia. Konstitusi tersebut perlu disetujui dengan Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945; Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia 1964 Pasal 25. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia di Wina Tahun 1964. Di dalamnya menyatakan persetujuan atas Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia di Wina tanggal 10 Juli 1964 yang naskahnya dilampirkan pada Undang-Undang ini. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Oktober 1969. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 4 hlm.
Lampiran