JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia di Wina th.1964.
METADATA
Nomor
13
Tahun
1969
Tanggal Penetapan
25 October 1969
Tanggal Pengundangan
25 October 1969
Tanggal Pengundangan
1969-10-25
Abstrak
WINA TAHUN 1964 - PERHIMPUNAN POS SEDUNIA - KONSTITUSI
1969
UU NO. 13, LN 1969 / NO. 53, TLN. NO. 2911, LL SETKAB : 6 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KONSTITUSI PERHIMPUNAN POS SEDUNIA DI WINA TAHUN 1964
- Republik Indonesia sebagai anggota Perhimpunan Pos Sedunia (Union Postale Universelle), pada tanggal 10 Juli 1964 di Wina (Austria) telah menandatangani Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia. Konstitusi tersebut perlu disetujui dengan Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945; Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia 1964 Pasal 25.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia di Wina Tahun 1964. Di dalamnya menyatakan persetujuan atas Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia di Wina tanggal 10 Juli 1964 yang naskahnya dilampirkan pada Undang-Undang ini.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Oktober 1969.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.