Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.


METADATA
Nomor 12
Tahun 1969
Tanggal Penetapan 10 September 1969
Tanggal Pengundangan 10 September 1969
Tanggal Pengundangan 1969-09-10
Abstrak DI PROPINSI IRIAN BARAT - PROPINSI OTONOM IRIAN BARAT DAN KABUPATEN-KABUPATEN OTONOM - PEMBENTUKAN 1969 UU NO. 12, LN 1969 / NO. 47, TLN. NO. 2907, LL SETKAB: 13 HLM UNDANG-UNDANGTENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI OTONOM IRIAN BARAT DAN KABUPATEN-KABUPATEN OTONOM DI PROPINSI IRIAN BARAT - Sebagai tindak lanjut dari hasil Penentuan Pendapat Rakyat yang menetapkan Irian Barat tetap merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk kepentingan pelaksanaan pemerintahan di Irian Barat yang efektif, demi kemajuan rakyat di Irian Barat, dipandang perlu Propinsi Irian Barat beserta Kabupaten-kabupatennya yang dibentuk dan diatur berdaarkan Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1962 jo. Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1963 jo. Keputusan Presiden No. 57 Tahun 1963 jo. Undang-Undnag No. 5 Tahun 1969, segera diatur kembali sebagai Daerah-daerah Otonom, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/1966. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/1966; Undang-Undang No. 18 Tahun 1965 jo. Undang-Undang No. 6 Tahun 1969; dan Undang-Undang No.5 Tahun 1969. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat. Untuk menjamin kontinuitas penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang bersangkutan, di dalam Undang-Undang ini diadakan ketentuan-ketentuan antara lain mengenai: a. Peraturan perundangan yang belaku; b. Perangkat Daerah yang ada yaitu Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, anggota Badan Pemerintah Harian, Sekretaris Daerah dan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong. Urusan-urusan lainnya akan diserahkan berangsur-angsur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kemampuan dan kesediaan Daerah yang bersangkutan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 September 1969. - Undang-Undang ini terdiri dari 4 Bab dan 16 Pasal. - Penjelasan 5 hlm.
Lampiran