JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.
METADATA
Nomor
12
Tahun
1969
Tanggal Penetapan
10 September 1969
Tanggal Pengundangan
10 September 1969
Tanggal Pengundangan
1969-09-10
Abstrak
DI PROPINSI IRIAN BARAT - PROPINSI OTONOM IRIAN BARAT DAN KABUPATEN-KABUPATEN OTONOM - PEMBENTUKAN
1969
UU NO. 12, LN 1969 / NO. 47, TLN. NO. 2907, LL SETKAB: 13 HLM
UNDANG-UNDANGTENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI OTONOM IRIAN BARAT DAN KABUPATEN-KABUPATEN OTONOM DI PROPINSI IRIAN BARAT
- Sebagai tindak lanjut dari hasil Penentuan Pendapat Rakyat yang menetapkan Irian Barat tetap merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk kepentingan pelaksanaan pemerintahan di Irian Barat yang efektif, demi kemajuan rakyat di Irian Barat, dipandang perlu Propinsi Irian Barat beserta Kabupaten-kabupatennya yang dibentuk dan diatur berdaarkan Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1962 jo. Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1963 jo. Keputusan Presiden No. 57 Tahun 1963 jo. Undang-Undnag No. 5 Tahun 1969, segera diatur kembali sebagai Daerah-daerah Otonom, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/1966.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/1966; Undang-Undang No. 18 Tahun 1965 jo. Undang-Undang No. 6 Tahun 1969; dan Undang-Undang No.5 Tahun 1969.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat. Untuk menjamin kontinuitas penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang bersangkutan, di dalam Undang-Undang ini diadakan ketentuan-ketentuan antara lain mengenai:
a. Peraturan perundangan yang belaku;
b. Perangkat Daerah yang ada yaitu Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, anggota Badan Pemerintah Harian, Sekretaris Daerah dan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong.
Urusan-urusan lainnya akan diserahkan berangsur-angsur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kemampuan dan kesediaan Daerah yang bersangkutan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 September 1969.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Bab dan 16 Pasal.
- Penjelasan 5 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi II
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan