Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda / Duda Pegawai.


METADATA
Nomor 11
Tahun 1969
Tanggal Penetapan 08 August 1969
Tanggal Pengundangan 08 August 1969
Tanggal Pengundangan 1969-08-08
Abstrak PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI - PENSIUN PEGAWAI 1969 UU NO. 11, LN 1969 / NO. 42, TLN. NO. 2906, LL SETKAB : 33 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI - Perlu menetapkan peraturan tentang pemberian pensiun pegawai dan pensiun janda/duda sebagai kaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa dalam dinas Pemerintah kepada pegawai negeri, yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Kepegawaian No. 18 Tahuun 1961. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-Undang No. 18 Tahun 1961. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai, yang di dalamnya antara memuat sifat pensiun, pembiayaan pensiun, arti beberapa istilah, dasar pensiun, masa kerja, yang berhak member pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan, hak atas pensiun pegawai, usia pegawai negeri, besarnya pensiun pegawai, permintaan pensiun pegawai, mulainya pemberian pensiun pegawai, berakhirnya hak pensiun pegawai, pembatalan pemberian pensiun pegawai, hak atas pensiun janda/duda, besarnya pensiun janda/duda, pendaftaran isteri/suami/anak sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda, permintaan pensiun janda/duda, mulainya pemberian pensiun janda/duda, berakhirnya hak pensiun janda/duda, pembayaran uang muka atas pensiun pegawai atau pensiun janda, penetapan kembali pensiun pegawai atau pensiun janda/duda, pembatasan pensiun janda/duda, hapusnya pensiun pegawa/pensiun janda/duda, jaminan untuk pinjaman, pemindahan hak pensiun-pensiun, dan hal-hal luar biasa dan peraturan pelaksanaan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 8 Agustus 1969, dan berlaku surut pada tanggal 1 Nopember 1966. - Undang-Undang ini terdiri dari 35 Pasal. - Penjelasan 13 hlm.
Lampiran