JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Konvensi International Telecomunication Union di Montreux 1965.
METADATA
Nomor
10
Tahun
1969
Tanggal Penetapan
01 August 1969
Tanggal Pengundangan
01 August 1969
Tanggal Pengundangan
1969-08-01
Abstrak
TELECOMUNICATION UNION DI MONTREUX 1965 - KONVENSI INTERNATIONAL
1969
UU NO. 10, LN 1969 / NO. 41, TLN. NO. 2905, LL SETKAB: 14 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KONVENSI INTERNATIONAL TELECOMUNICATION UNION DI MONTREUX 1965
- Republik Indonesia sebagai anggota Internasional Telecommunication Union, pada tanggal 12 Nopember 1965 telah menandatangani Konvensi International Telecommunication Union di Montreux, Swiss. Konvensi International Telecommunication Union tersebut perlu disetujui dengan Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945; dan Konvensi International Telecommunication Union 1965 Pasal 18 dan 19.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Konvensi International Telecomunication Union di Montreux 1965. Undang-Undang ini menyatakan persetujuan atas Konvensi International Telecommunication Union di Montreux tanggal 12 Nopember 1965 yang naskahnya dilampirkan pada Undang-Undang ini. Perubahan-perubahan yang dapat disetujui dari Konvensi tersebut adalah:
1. Jumlah anggota Administrative Council yang dahulunya 25 orang oleh Konvensi Montreux ditambah dengan 4 orang lagi hingga berjumlah 29 orang.
2. Jumlah anggota Internasional Frequency Registration Board (I.F.R.B.) yang dahulunya 11 orang dikurangi, hingga tinggal 5 orang saja.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Agustus 1969.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 12 hlm.