Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang.


METADATA
Nomor 9
Tahun 1969
Tanggal Penetapan 01 August 1969
Tanggal Pengundangan 01 August 1969
Tanggal Pengundangan 1969-08-01
Abstrak BENTUK-BENTUK USAHA NEGARA MENJADI UNDANG-UNDANG - PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG - PENETAPAN 1969 UU NO. 9, LN 1969 / NO. 40, TLN. NO. 2904, LL SETKAB: 10 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1969 TENTANG BENTUK-BENTUK USAHA NEGARA MENJADI UNDANG-UNDANG - Perusahaan-perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966. Dalam kenyataannya terdapat usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 19 Prp Tahun 1960 yang dirasakan tidak efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera menerbitkannya kembali. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara yang dikeluarkan atas Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditetapkan menjadi Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966; Indische Bedrijvenwet sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah; Kitab Undang-Undang Hukum Dagang; Undang-Undang No. 9 Prp Tahun 1960; dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 1969. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1969 Tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang. Usaha-usaha Negara di luar ketiga bentuk ini (PERJAN, PERSERO dan PERUM) bukanlah perusahaan menurut Undang-Undang ini. Dengan demikian bagi usaha-usaha Negara yang baru akan didirikan menurut Undang-Undang ini, maka pendirian dan pengaturannya haruslah menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi jenis usaha Negara yang bersangkutan. Sebagai ketentuan peralihan di dalam Undang-Undang ini ditetapkan bahwa bagi usaha-usaha Negara yang semula didirikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-Undang No. 19 Prp Tahun 1960 dan yang akan dialihkan bentuknya ke dalam bentuk PERJAN atau PERSERO, pelaksanaannya akan dilakukan dengan Peraturan Pemerintah. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Agustus 1969. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Bab dan 7 Pasal. - Penjelasan 5 hlm.
Lampiran