Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
- Komisi III
Status
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - Perpu No. 1/1969 menjadi UU
- Dicabut UU - UU No. 19 Tahun 2003
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 4/2003 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA |
2. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 10/2003 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASURANSI EKSPOR INDONESIA |
3. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 15/2003 | TENTANG PERUBAHAN PERUNTUKKAN DANA PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1998 |
4. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 16/2003 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASURANSI JIWASRAYA |
5. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 17/2003 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT JASA RAHARJA |
6. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 26/2003 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI |
7. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 27/2003 | TENTANG PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI |
8. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 16/2002 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA I |
9. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 17/2002 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA II |
10. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 18/2002 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III |
11. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 19/2002 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) |
12. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 20/2002 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN |
13. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 22/2002 | NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELAYARAN NASIONAL INDONESIA |
14. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 23/2002 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PT PERUSAHAAN GAS NEGARA |
15. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 6/2001 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT JASA RAHARJA |
16. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 9/2001 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA |
17. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 10/2001 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDONESIA FARMA |
18. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 14/2001 | TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) |
19. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 19/2001 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KIMIA FARMA |
20. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 21/2001 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI |
21. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 22/2001 | TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERHOTELAN DAN PERKANTORAN INDONESIA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HOTEL INDONESIA NATOUR |
22. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 23/2001 | -TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK TABUNGAN NEGARA |
23. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 24/2001 | TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1993 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA LOKANANTA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA LOKANANTA |
24. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 45/2002 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I |
25. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 53/2002 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN |
26. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 55/2002 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM |
27. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 56/2002 | TENTANG PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDONESIA FARMA Tbk. |
28. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 57/2002 | TENTANG PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM |
29. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 64/2002 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KAWASAN BERIKAT NUSANTARA |
30. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 65/2002 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT VARUNA TIRTA PRAKASYA |
31. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 66/2002 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI |
32. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 1/1999 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA |
33. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 45/2001 | TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1998 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) |
34. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 3/1999 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENGERUKAN INDONESIA |
35. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 46/2001 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASURANSI EKSPOR INDONESIA |
36. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 49/2001 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DOK DAN PERKAPALAN SURABAYA |
37. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 53/2001 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II |
38. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 61/2001 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA |
39. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 62/2001 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA IV |
40. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 11/1999 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGEMBANGAN KEUANGAN KOPERASI |
41. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 67/2001 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA |
42. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 13/1999 | TENTANG PENJUALAN SAHAM NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PT INDOFOOD Tbk. |
43. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 14/1999 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AMARTA KARYA |
44. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 78/2001 | TENTANG PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk. |
45. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 79/2001 | TENTANG PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PT SOCFIN INDONESIA |
46. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 80/2001 | TENTANG PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PT WISMA NUSANTARA INTERNATIONAL |
47. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 36/1999 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ISTAKA KARYA |
48. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 37/1999 | TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN |
49. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 38/1999 | TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM RANGKA PENGEMBANGAN
KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH |
50. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 39/1999 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PAKARYA INDUSTRI |
51. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 40/1999 | PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I |
52. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 2/2000 | TENTANG PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SODA INDONESIA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT GARAM |
53. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 4/2000 | TENTANG PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM |
54. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 6/2000 | TENTANG PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN) |
55. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 11/2000 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERTAS LECES |
56. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 21/2000 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KONSERVASI ENERGI ABADI (PT KONEBA) |
57. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 22/2000 | TENTANG PENETAPAN BENTUK PT PERUSAHAAN PILOT PROYEK BERDIKARI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) |
58. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 23/2000 | TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA |
59. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 26/2000 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TELEKOMUNIKASI Tbk. |
60. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 27/2000 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN |
61. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 32/2000 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK NEGARA INDONESIA Tbk. DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM |
62. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 33/2000 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA IV |
63. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 34/2000 | TENTANG PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA (PERUM PERURI) |
64. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 35/2000 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I |
65. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 36/2000 | TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI REPUBLIK INDONESIA |
66. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 37/2000 | TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RADIO REPUBLIK INDONESIA |
67. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 40/2000 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DANAREKSA |
68. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 41/2000 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASURANSI JASA INDONESIA |
69. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 44/2000 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELAYARAN NASIONAL INDONESIA |
70. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 49/2000 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA |
71. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 50/2000 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA IV |
72. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 55/2000 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PELABUHAN INDONESIA I |
73. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 56/2000 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA |
74. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 57/2000 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA IV |
75. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 58/2000 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDONESIA FARMA |
76. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 36/1999 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ISTAKA KARYA |
77. | Pasal - Ayat - | Peraturan Presiden No. 37/1999 | TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA NTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN |
78. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 38/1999 | TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH |
79. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 39/1999 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PAKARYA INDUSTRI |
80. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 40/1999 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I |
81. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 54/1999 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PAKARYA INDUSTRI |
82. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 55/1999 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III |
83. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 56/1999 | TENTANG PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk. |
84. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 62/1999 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERTANI |
85. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 75/1999 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG II |
86. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 76/1999 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG I |
87. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 77/1999 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT MERPATI NUSANTARA AIRLINES |
88. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 89/1999 | TENTANG PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN HOTEL DAN TOURIST NASIONAL (NATOUR LTD) KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HOTEL INDONESIA INTERNASIONAL |
89. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 90/1999 | TENTANG PENGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG I KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG II |
90. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 93/1999 | TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I |
91. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 94/1999 | TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II |
92. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 65/2000 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA |
93. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 66/2000 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III |
94. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 68/2000 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK TABUNGAN NEGARA DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM |
95. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 69/2000 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) |
96. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 70/2000 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA |
97. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 79/2000 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) |
98. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 133/2000 | TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
99. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 80/2000 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) |
100. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 85/2000 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA |
101. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 88/2000 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA IV |
102. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 128/2000 | TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT KANKER DHARMAIS JAKARTA |
103. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 90/2000 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II |
104. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 91/2000 | TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA |
105. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 127/2000 | TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT ANAK DAN BERSALIN HARAPAN KITA JAKARTA |
106. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 93/2000 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA I |
107. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 126/2000 | TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA |
108. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 94/2000 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI |
109. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 125/2000 | TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR |
110. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 95/2000 | TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SARANA PENGEMBANGAN USAHA |
111. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 124/2000 | TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT SANGLAH DENPASAR |
112. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 123/2000 | TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. M. DJAMIL PADANG |
113. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 122/2000 | TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG |
114. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 120/2000 | TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. KARIADI SEMARANG |
115. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 119/2000 | TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. HASAN SADIKIN BANDUNG |
116. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 118/2000 | TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT PERSAHABATAN JAKARTA |
117. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 117/2000 | TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT FATMAWATI JAKARTA |
118. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 116/2000 | TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. CIPTO MANGUNKUSUMO JAKARTA |
119. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 103/2000 | TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN |
120. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 60/1998 | Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK EKSPOR IMPOR INDONESIA |
121. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 11/1998 | Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM |
122. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 75/1998 | Tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN |
123. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 76/1998 | Tentang PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SEMEN GRESIK TBK |
124. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 23/1998 | Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT CIPTA NIAGA |
125. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 29/1998 | Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DHARMA NIAGA |
126. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 34/1998 | Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK SRIWIJAYA |
127. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 44/1998 | Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENGEMBANGAN PARIWISATA BALI |
128. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 48/1998 | Tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN |
129. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 35/1998 | Tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG INDUSTRI |
130. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 9/1998 | Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. DANA REKSA |
131. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 10/1998 | Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II |
132. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 19/1998 | Tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KERETA API MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) |
133. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 12/1998 | Tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) |
134. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 28/1998 | Tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERTA NIAGA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DHARMA NIAGA |
135. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 78/1998 | Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) OTORITA JATILUHUR |
136. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 2/1998 | Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA |
137. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 20/1998 | Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT GARAM |
138. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 22/1998 | Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KAWASAN BERIKAT |
139. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 25/1998 | Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ADHI KARYA |
140. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 30/1998 | Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PAL INDONESIA |
141. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 47/1998 | Tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENGELOLAAN KEKAYAAN |
142. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 28/1997 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK SRIWIJAYA |
143. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 38/1997 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERIKANI |
144. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 39/1997 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA |
145. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 18/1997 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANEKA TAMBANG |
146. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 13/1997 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG II |
147. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 10/1997 | TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PENGALIHAN BENTUK PT. MERPATI NUSANTARA AIRLINES MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) |
148. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 11/1997 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III |
149. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 46/1997 | TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 1996 TENTANG PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA |
150. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 15/1997 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN |
151. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 25/1997 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SANG HYANG SERI |
152. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 17/1997 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INODNESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK SRIWIJAYA |
153. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 26/1997 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA |
154. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 27/1997 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASURANSI KREDIT INDONESIA |
155. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 8/1997 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT JASA MARGA |
156. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 9/1997 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DOK DAN PERKAPALAN SURABAYA |
157. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 64/1996 | TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI MESIN PERKAKAS INDONESIA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KRAKATAU STEEL |
158. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 17/1996 | TENTANG PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XXIII, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XXVI, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XXIX MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA XII |
159. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 51/1996 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA I |
160. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 63/1996 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PT INDUSTRI PESAWAT TERBANG NUSANTARA |
161. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 12/1996 | TENTANG PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN X DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XXXI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA VII |
162. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 50/1996 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK NEGARA INDONESIA |
163. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 58/1996 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK NEGARA INDONESIA |
164. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 59/1996 | TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 1990 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) YANG MENJUAL SAHAMNYA KEPADA MASYARAKAT MELALUI PASAR MODAL |
165. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 14/1995 | Tentang PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XV-XVI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XVIII MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA IX |
166. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 49/1995 | Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG II |
167. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 50/1995 | Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSERO (PERSERO) PT BANK NEGARA INDONESIA |
168. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 58/1995 | Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK NEGARA INDONESIA |
169. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 59/1995 | Tentang PERUBAHAN PP 55-1990 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) YANG MENJUAL SAHAMNYA KEPADA MASYARAKAT MELALUI PASAR MODAL |
170. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 61/1995 | Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA |
171. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 62/1995 | Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDONESIA FARMA |
172. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 63/1995 | Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI PESAWAT TERBANG NUSANTARA |
173. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 64/1995 | Tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI MESIN PERKAKAS INDONESIA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KRAKATAU STEEL |
174. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 2/1994 | Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) POS DAN GIRO |
175. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 5/1994 | Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGEMBANGAN KEUANGAN KOPERASI |
176. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 24/1994 | Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. WIJAYA KARYA |
177. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 23/1994 | Tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LISTRIK NEGARA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) |
178. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 49/1994 | Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) POS DAN GIRO |
179. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 2/1993 | TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PT. KONSERVASI ENERGI ABADI (PT. KONEBA) |
180. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 5/1993 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) POS DAN GIRO
|
181. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 1/1992 | Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BIO FARMA |
182. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 7/1992 | Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA II |
183. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 9/1992 | Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAN UMUM (PERUM) INDONESIA FARMA |
184. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 14/1992 | TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA II MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) |
185. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 15/1992 | TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). |
186. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 5/1992 | TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA I MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) |
187. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 36/1992 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LISTRIK NEGARA |
188. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 25/1991 | TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) TELEKOMUNIKASI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
|
189. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 46/1991 | TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENJADI PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
|
190. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 66/1991 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA I |
191. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 1/1990 | Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) POS DAN GIRO |
192. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 5/1990 | Tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA |
193. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 58/1991 | TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN III MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) |
194. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 59/1991 | TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN IV MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) |
195. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 10/1990 | Tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN) PEGADAIAN MENJADI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN |
196. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 18/1990 | Tentang PERUBAHAN PP 33-1977 TENTANG ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA |
197. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 4/1986 | Tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG USAHA KAWASAN INDUSTRI UJUNG PANDANG |
198. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 22/1991 | TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) BIDANG PENGUSAHAAN HUTAN DI SUMATERA BAGIAN UTARA |
199. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 25/1990 | Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PFRUSAHAAN UMUM (PERUM) BIO FARMA |
200. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 26/1990 | Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) GAS NEGARA (PGN) |
201. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 42/1991 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SANG HYANG SERI |
202. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 36/1990 | Tentang PENJUALAN SELURUH KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGERINGAN TEMBAKAU BOJONEGORO |
203. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 55/1991 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) POS DAN GIRO
|
204. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 57/1991 | TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN II MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) |
205. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 4/1986 | Tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG USAHA KAWASAN INDUSTRI UJUNG PANDANG |
206. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 40/1990 | Tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA (PN. PERIKANI) SULAWESI UTARA/TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN) |
207. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 42/1990 | Tentang PERUSAHAAN UMUM PERUM QUOTOTORITA JATILUHURQUOT |
208. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 46/1990 | Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERUSAHAAN PERKEMBANGAN EKONOMI NASIONAL RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA (PT. RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA) |
209. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 47/1990 | Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. SEMEN PADANG |
210. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 30/1991 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN
|
211. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 31/1991 | TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1990 TENTANG PENARIKAN KEMBALI SEBAGIAN KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. INDUSTRI SANDANG I |
212. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 57/1990 | Tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN) KERETA API MENJADI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KERETA API |
213. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 44/1991 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI) |
214. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 63/1990 | Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGERUKAN |
215. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 13/1990 | Tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XIX MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) |
216. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 10/1991 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA II |
217. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 12/1990 | Tentang PENJUALAN SELURUH SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. LEPPIN |
218. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 19/1989 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGERA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SANG HYANG SERI
|
219. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 6/1989 | TENTANG PEMISAHAN DAN PENGALIHAN KEKAYAAN NEGARA PADA BANDAR UDARA FRANS KISIEPO DI BIAK DAN SAMRATULANGI DI MANADO UNTUK DIJADIKAN TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA DALAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA I |
220. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 14/1988 | Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PUTRA I |
221. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 12/1988 | Tentang LT BUMN GTPERUSAHAAN UMUM PERUM PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL |
222. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 11/1988 | Tentang LT BUMN GTPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KEDALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT JASA MARGA |
223. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 14/1988 | Tentang LT BUMN GTPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM PERUM ANGKASA PUTRA I |
224. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 15/1988 | Tentang LT BUMN GTPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT PETRO KIMIA GRESIK |
225. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 12/1988 | Tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL |
226. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 7/1988 | Tentang LT BUMN GTPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM PERUM PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL |
227. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 19/1989 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGERA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SANG HYANG SERI
|
228. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 8/1996 | Tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN |
229. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 38/1986 | Tentang LT BUMN GTPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM PERUM PENGERUKAN |
230. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 39/1986 | Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA (PPD) |
231. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 48/1985 | TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PENERBITAN DAN PERCETAKAN BALAI PUSTAKA MENJADI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENERBITAN DAN PERCETAKAN BALAI PUSTAKA |
232. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 6/1985 | TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN III |
233. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 5/1985 | TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN II |
234. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 30/1985 | TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA |
235. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 27/1986 | Tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN GAS NEGARA (PGN) MENJADI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) |
236. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 28/1984 | Tentang LT BUMN GTPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA TAMBANG BATU BARA MENJADI PERUSAHAAN UMUM PERUM |
237. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 33/1984 | Tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGERUKAN |
238. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 19/1984 | Tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG USAHA KAWASAN INDUTRI MEDAN |
239. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 23/1984 | Tentang LT BUMN GTPERUSAHAAN UMUM PERUM HUSADA BHAKTI |
240. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 3/1984 | Tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN ASPAL NEGARA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) |
241. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 27/1984 | Tentang LT BUMN GTPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN GAS NEGARA PGN MENJADI PERUSAHAAN UMUM PERUM |
242. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 24/1984 | Tentang LT BUMN GTPERUSAHAAN UMUM PERUM POS DAN GIRO |
243. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 16/1984 | Tentang PENGALIHAN PEMILIKAN DAN PENGUASAAN MODAL NEGARA RI DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS PELITA INDONESIA DJAYA CORPORATION KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PELAYARAN NASIONAL INDONESIA |
244. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 14/1984 | Tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG USAHA DISTRIBUSI DAN PENGOLAHAN KAYU |
245. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 24/1984 | Tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) POS DAN GIRO |
246. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 33/1984 | Tentang LT BUMN GTPERUSAHAAN UMUM PERUM PENGERUKAN |
247. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 44/1985 | TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SANG HYANG SERI |
248. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 4/1985 | TENTANG UMUM (PERUM) PELABUHAN I |
249. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 31/1985 | TENTANG PENARIKAN KEMBALI SEBAGIAN KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA |
250. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 23/1985 | TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1983 TENTANG PEMBINAAN KEPELABUHANAN |
251. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 48/1985 | TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PENERBITAN DAN PERCETAKAN BALAI PUSTAKA MENJADI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENERBITAN DAN PERCETAKAN BALAI PUSTAKA |
252. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 7/1985 | TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN IV |
253. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 4/1983 | TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG INDUSTRI LOGAM |
254. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 15/1983 | TENTANG PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN II |
255. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 17/1983 | TENTANG PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN IV |
256. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 14/1983 | TENTANG PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN I |
257. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 12/1982 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARA |
258. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 24/1981 | Tentang LT PERUM GTPERUSAHAAN UMUM PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA |
259. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 6/1981 | Tentang IURAN PEMBAYARAN EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN PRASARANA PENGAIRAN |
260. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 54/1981 | Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1972 TENTANG PERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARA |
261. | Pasal 2 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 5/1988 | Tentang PENGALIHAN BENTUK PUSAT PRODUKSI FILM NEGARA MENJADI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRODUKSI FILM NEGARA |
262. | Pasal 2 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 5/1988 | Tentang LT BUMN GTPENGALIHAN BENTUK PUSAT PRODUKSI FILM NEGARA MENJADI PERUSAHAAN UMUM PERUM PRODUKSI FILM NEGARA |
263. | Pasal 2 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 9/1983 | TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERGUDANGAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR |
264. | Pasal 3 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. -/- | - |
265. | Pasal 6 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. -/- | - |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Tidak ada data
Anotasi
-
Tidak ada data