Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968.


METADATA
Nomor 8
Tahun 1969
Tanggal Penetapan 05 July 1969
Tanggal Pengundangan 05 July 1969
Tanggal Pengundangan 1969-07-05
Abstrak TAHUN 1968 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA - TAMBAHAN DAN PERUBAHAN 1969 UU NO. 8, LN 1969 / NO. 39, TLN. NO. 2903, LL SETKAB : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968 - Keadaan ekonomi Indonesia pada tahun 1968 menunjukkan perkembangan yang dalam beberapa hal tidak sesuai dengan perkiraan yang dijadikan dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968. Sehubungan dengan hal tersebut, guna lebih memperkokoh landasan bagi pembangunan, maka dianggap perlu untuk menambah dan mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968. Tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 13 Tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tambahan dan perubahan atas Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun 1968. Di dalamnya memuat penjelasan bahwa pendapatan Negara Tahun 1968 diperkirakan bertambah Rp. 55.335.000.000 dan Anggaran Belanja Negara Tahun 1968 ditambah dengan Rp. 55.375.711.800. Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Perbendaharaan (I.C.W.) yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 Juli 1969 dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 Januari 1968. - Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran