Penetapan berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-undang.


METADATA
Nomor 7
Tahun 1969
Tanggal Penetapan 05 July 1969
Tanggal Pengundangan 05 July 1969
Tanggal Pengundangan 1969-07-05
Abstrak BERBAGAI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG - PENETAPAN 1969 UU NO. 7, LN 1969 / NO. 38, TLN. NO. 2902, LL SETKAB : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BERBAGAI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG - Dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 perlu meninjau kembali produk-produk legislatif yang berbentuk Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, sebagaimana ditentukan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 tertanggal 5 Juli 1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968 tertanggal 27 Maret 1968. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang materinya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 perlu ditetapkan menjadi Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 juncto Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan berbagai peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang. Di dalamnya menyatakan dengan jelas bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini ditetapkan menjadi Undang-Undang. Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 Juli 1969. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran