JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-undang.
METADATA
Nomor
7
Tahun
1969
Tanggal Penetapan
05 July 1969
Tanggal Pengundangan
05 July 1969
Tanggal Pengundangan
1969-07-05
Abstrak
BERBAGAI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG - PENETAPAN
1969
UU NO. 7, LN 1969 / NO. 38, TLN. NO. 2902, LL SETKAB : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BERBAGAI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG
- Dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 perlu meninjau kembali produk-produk legislatif yang berbentuk Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, sebagaimana ditentukan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 tertanggal 5 Juli 1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968 tertanggal 27 Maret 1968. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang materinya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 perlu ditetapkan menjadi Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 juncto Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan berbagai peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang. Di dalamnya menyatakan dengan jelas bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini ditetapkan menjadi Undang-Undang. Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 Juli 1969.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi III
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan