JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
METADATA
Nomor
6
Tahun
1969
Tanggal Penetapan
05 July 1969
Tanggal Pengundangan
05 July 1969
Tanggal Pengundangan
1969-07-05
Abstrak
BERBAGAI UNDANG-UNDANG PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG - PERNYATAAN TIDAK BERLAKUNYA
1969
UU NO. 6, LN 1969 / NO. 37, TLN. NO. 2901, LL SETKAB : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN TIDAK BERLAKUNYA BERBAGAI UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
- Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang materinya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 perlu dinyatakan tidak berlaku dan bahwa pernyataan tidak berlaku tersebut perlu diatur dalam suatu Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 juncto Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang baik yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar maupun yang tidak sesuai dengan situasi dan kondisi, perlu dinyatakan tidak berlaku. Akibat hukum yang mungkin timbul dari pernyataan tidak berlaku tersebut, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 Juli 1969.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.