JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pernyataan berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang.
METADATA
Nomor
5
Tahun
1969
Tanggal Penetapan
05 July 1969
Tanggal Pengundangan
05 July 1969
Tanggal Pengundangan
1969-07-05
Abstrak
PENETAPAN PRESIDEN DAN PERATURAN PRESIDEN SEBAGAI UNDANG-UNDANG - PERNYATAAN
1969
UU NO. 5, LN 1969 / NO. 36, TLN. NO. 2900, LL SETKAB : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN BERBAGAI PENETAPAN PRESIDEN DAN PERATURAN PRESIDEN SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Di dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 perlu meninjau kembali produk-produk legislatif yang berbentuk Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak tanggal 5 Juli 1959. Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang materinya sesuai dengan suara hati nurani rakyat perlu dinyatakan sebagai Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang, dengan ketentuan bahwa materi Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden tersebut ditampung atau dijadikan bahan bagi penyusunan Undang-Undang yang baru.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 Juli 1969.
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi III
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan