Pernyataan berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang.


METADATA
Nomor 5
Tahun 1969
Tanggal Penetapan 05 July 1969
Tanggal Pengundangan 05 July 1969
Tanggal Pengundangan 1969-07-05
Abstrak PENETAPAN PRESIDEN DAN PERATURAN PRESIDEN SEBAGAI UNDANG-UNDANG - PERNYATAAN 1969 UU NO. 5, LN 1969 / NO. 36, TLN. NO. 2900, LL SETKAB : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN BERBAGAI PENETAPAN PRESIDEN DAN PERATURAN PRESIDEN SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Di dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 perlu meninjau kembali produk-produk legislatif yang berbentuk Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak tanggal 5 Juli 1959. Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang materinya sesuai dengan suara hati nurani rakyat perlu dinyatakan sebagai Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang, dengan ketentuan bahwa materi Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden tersebut ditampung atau dijadikan bahan bagi penyusunan Undang-Undang yang baru. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 Juli 1969. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Pasal. - Penjelasan 4 hlm.
Lampiran