Pernyataan Tidak Berlakunya Undang-undang No.2 tahun 1958 tentang Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan RRT mengenai soal Dwikewarganegaraan.


METADATA
Nomor 4
Tahun 1969
Tanggal Penetapan 10 April 1969
Tanggal Pengundangan 10 April 1969
Tanggal Pengundangan 1969-04-10
Abstrak DWIKEWARGANEGARAAN - REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK - PERSETUJUAN PERJANJIAN 1969 UU NO. 4, LN 1969 / NO. 17, TLN. NO. 2891, LL SETKAB : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK MENGENAI SOAL DWIKEWARGANEGARAAN - Atas dasar kepentingan Nasional, Undang-Undang No.2 Tahun 1958 tentang Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan R.R.T. mengenai soal Dwikewarganegaraan dipandang perlu untuk dinyatakan tidak berlaku. Atas dasar itu perlu dibentuk Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26 dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Persetujuan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal Dwikewarganegaraan. Di dalamnya memuat pernyataan bahwa Undang-Undang No.2 Tahun 1958 tentang Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal Dwikewarganegaraan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 April 1969. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran