JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pernyataan Tidak Berlakunya Undang-undang No.2 tahun 1958 tentang Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan RRT mengenai soal Dwikewarganegaraan.
METADATA
Nomor
4
Tahun
1969
Tanggal Penetapan
10 April 1969
Tanggal Pengundangan
10 April 1969
Tanggal Pengundangan
1969-04-10
Abstrak
DWIKEWARGANEGARAAN - REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK - PERSETUJUAN PERJANJIAN
1969
UU NO. 4, LN 1969 / NO. 17, TLN. NO. 2891, LL SETKAB : 6 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK MENGENAI SOAL DWIKEWARGANEGARAAN
- Atas dasar kepentingan Nasional, Undang-Undang No.2 Tahun 1958 tentang Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan R.R.T. mengenai soal Dwikewarganegaraan dipandang perlu untuk dinyatakan tidak berlaku. Atas dasar itu perlu dibentuk Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26 dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Persetujuan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal Dwikewarganegaraan. Di dalamnya memuat pernyataan bahwa Undang-Undang No.2 Tahun 1958 tentang Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal Dwikewarganegaraan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 April 1969.
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi III
Status
Mencabut UU - UU No. 2/1958
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan