Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 120 mengenai Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-kantor.


METADATA
Nomor 3
Tahun 1969
Tanggal Penetapan 05 April 1969
Tanggal Pengundangan 05 April 1969
Tanggal Pengundangan 1969-04-05
Abstrak HYGIENE DALAM PERNIAGAAN DAN KANTOR-KANTOR - KONVENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL - PERSETUJUAN 1969 UU NO. 3, LN 1969 / NO. 14, TLN. NO. 2889, LL SETKAB : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN KONVENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL NO. 120 MENGENAI HYGIENE DALAM PERNIAGAAN DAN KANTOR-KANTOR - Indonesia semenjak tanggal 12 Juli 1950 adalah anggota dari Organisasi Perburuhan Internasional. Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 120 tentang Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-kantor, yang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya keempat puluh delapan di Jenewa Tahun 1964 dapat disetujui. Atas dasar itu perlu dibentuk Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 120 Mengenai Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-Kantor. Di dalamnya berisi persetujuan atas Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 120 Mengenai Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-kantor, yang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya ke 48 tahun 1964. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 April 1969. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran