JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1969 / 1970.
METADATA
Nomor
2
Tahun
1969
Tanggal Penetapan
31 March 1969
Tanggal Pengundangan
31 March 1969
Tanggal Pengundangan
1969-03-31
Abstrak
TAHUN 1969/1970 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN
1969
UU NO. 2, LN 1969 / NO. 12, TLN. NO. 2887, LL SETKAB :10 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1969/1970
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1969/1970 sebagai penuangan dari pelaksanaan dari pelaksanaan tugas-tugas pokok Kabinet Pembangunan dalam tahun anggaran 1969/1970, yang merupakan tahun pertama daripada pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun, memerlukan adanya “performance budget”. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 1969/1970 perlu ditetapkan dengan Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XLI/MPRS/1968; dan Undang-Undang No. 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1969/1970. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1969/1970 dengan jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menurut perkiraan adalah berimbang dengan jumlah Rp. 327.418.430.000,-.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Maret 1969, dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1969.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal.
- Penjelasan 5 hlm.