Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1969 / 1970.


METADATA
Nomor 2
Tahun 1969
Tanggal Penetapan 31 March 1969
Tanggal Pengundangan 31 March 1969
Tanggal Pengundangan 1969-03-31
Abstrak TAHUN 1969/1970 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN 1969 UU NO. 2, LN 1969 / NO. 12, TLN. NO. 2887, LL SETKAB :10 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1969/1970 - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1969/1970 sebagai penuangan dari pelaksanaan dari pelaksanaan tugas-tugas pokok Kabinet Pembangunan dalam tahun anggaran 1969/1970, yang merupakan tahun pertama daripada pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun, memerlukan adanya “performance budget”. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 1969/1970 perlu ditetapkan dengan Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XLI/MPRS/1968; dan Undang-Undang No. 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1969/1970. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1969/1970 dengan jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menurut perkiraan adalah berimbang dengan jumlah Rp. 327.418.430.000,-. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Maret 1969, dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1969. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal. - Penjelasan 5 hlm.
Lampiran