JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta.
METADATA
Nomor
1
Tahun
1969
Tanggal Penetapan
11 March 1969
Tanggal Pengundangan
11 March 1969
Tanggal Pengundangan
1969-03-11
Abstrak
PENGADILAN TINGGI BANDUNG DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI JAKARTA - PEMBENTUKAN
1969
UU NO. 1, LN 1969 / NO. 8, TLN. NO. 2884, LL SETKAB : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANDUNG DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI JAKARTA
- Perlu diadakan Pengadilan Tinggi untuk Propinsi Jawa Barat yang sekarang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta. Berhubung dengan hal tersebut, perlu diadakan perubahan pada Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang No. 1 Drt. Tahun 1951; Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; dan Undang-Undang No. 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Pengadilan Tinggi Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta. Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Bandung meliputi Daerah Hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Jawa Barat, sehingga Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta dikurangi dengan Daerah Hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Jawa Barat. Pengadilan Tinggi Bandung mulai saat ini meliputi Pengadilan Negeri-Pengadilan Negeri Bandung, Cirebon, Purwakarta, Indramayu, Kuningan, Garut, Majalengka, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya, Cianjur, Ciamis, Bekasi, Krawang, Bogor, Tangerang, Serang, Pandeglang, Rangkasbitung.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Maret 1969.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.