Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta.


METADATA
Nomor 1
Tahun 1969
Tanggal Penetapan 11 March 1969
Tanggal Pengundangan 11 March 1969
Tanggal Pengundangan 1969-03-11
Abstrak PENGADILAN TINGGI BANDUNG DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI JAKARTA - PEMBENTUKAN 1969 UU NO. 1, LN 1969 / NO. 8, TLN. NO. 2884, LL SETKAB : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANDUNG DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI JAKARTA - Perlu diadakan Pengadilan Tinggi untuk Propinsi Jawa Barat yang sekarang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta. Berhubung dengan hal tersebut, perlu diadakan perubahan pada Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang No. 1 Drt. Tahun 1951; Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; dan Undang-Undang No. 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Pengadilan Tinggi Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta. Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Bandung meliputi Daerah Hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Jawa Barat, sehingga Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta dikurangi dengan Daerah Hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Jawa Barat. Pengadilan Tinggi Bandung mulai saat ini meliputi Pengadilan Negeri-Pengadilan Negeri Bandung, Cirebon, Purwakarta, Indramayu, Kuningan, Garut, Majalengka, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya, Cianjur, Ciamis, Bekasi, Krawang, Bogor, Tangerang, Serang, Pandeglang, Rangkasbitung. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Maret 1969. - Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran