Pernyataan tidak berlakunya berbagai Penetapan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia


METADATA
Nomor 25
Tahun 1968
Tanggal Penetapan 31 December 1968
Tanggal Pengundangan 31 December 1968
Tanggal Pengundangan 1968-12-31
Abstrak PENETAPAN DAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - PERNYATAAN TIDAK BERLAKUNYA 1968 UU NO. 25, LN 1968 / NO. 79, TLN. NO. 2879 , LL SETKAB : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN TIDAK BERLAKUNYA BERBAGAI PENETAPAN DAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - Dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undanga-undang Dasar 1945, perlu meninjau kembali produk-produk legislatif yang berbentuk Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak tanggal 5 Juli 1959. Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang materinya tidak sesuai denga suara hati nurani rakyat dinyatakan tidak berlaku. Pernyataan serta penegasan tentang tidak berlaku itu, perlu diatur dalam suatu Undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XIX/MPRS/1966; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXXIX/MPRS/1968. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pernyataan Tidak Berlakunya Berbagai Penetapan Dan Peraturan Presiden Republik Indonesia. Pernyataan tidak berlaku berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden tersebut diatur dengan Undang-undang, sedangkan akibat hukum yang timbul dari pernyataan tidak berlaku tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 31 Desember 1968. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran