JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pernyataan tidak berlakunya berbagai Penetapan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia
METADATA
Nomor
25
Tahun
1968
Tanggal Penetapan
31 December 1968
Tanggal Pengundangan
31 December 1968
Tanggal Pengundangan
1968-12-31
Abstrak
PENETAPAN DAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - PERNYATAAN TIDAK BERLAKUNYA
1968
UU NO. 25, LN 1968 / NO. 79, TLN. NO. 2879 , LL SETKAB : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN TIDAK BERLAKUNYA BERBAGAI PENETAPAN DAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undanga-undang Dasar 1945, perlu meninjau kembali produk-produk legislatif yang berbentuk Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak tanggal 5 Juli 1959. Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang materinya tidak sesuai denga suara hati nurani rakyat dinyatakan tidak berlaku. Pernyataan serta penegasan tentang tidak berlaku itu, perlu diatur dalam suatu Undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XIX/MPRS/1966; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXXIX/MPRS/1968.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pernyataan Tidak Berlakunya Berbagai Penetapan Dan Peraturan Presiden Republik Indonesia. Pernyataan tidak berlaku berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden tersebut diatur dengan Undang-undang, sedangkan akibat hukum yang timbul dari pernyataan tidak berlaku tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 31 Desember 1968.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi III
Status
Mencabut Penetapan Presiden - Penpres No. 1 Tahun 1960, Penpres No. 4 Tahun 1964, Penpres No. 5 Tahun 1964, Penpres No. 6 Tahun 1964, Penpres No. 15 Tahun 1965, Penpres No. 24 Tahun 1965, Penpres No. 26 Tahun 1965, Penpres No. 28 Tahun 1965, dan Penpres No. 31 Tahun 1965
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan