JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa
METADATA
Nomor
24
Tahun
1968
Tanggal Penetapan
31 December 1968
Tanggal Pengundangan
31 December 1968
Tanggal Pengundangan
1968-12-31
Abstrak
BINTANG SWA BHUWANA PAKSA - TANDA KEHORMATAN
1968
UU NO. 24, LN 1968 / NO. 78, TLN. NO. 2878 , LL SETKAB : 13 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG SWA BHUWANA PAKSA
- Untuk menghargai kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa luar biasa serta melebihi kewajiban dibidang tugas kemiliteran untuk kepentingan Negara, Nusa dan Bangsa, baik yang ditunjukkan oleh Anggota Angkatan Udara khususnya, maupun oleh Warganegara Republik Indonesia bukan Anggota Angkatan Udara pada umumnya, perlu diadakan suatu peraturan tentang Tanda Kehormatan. Tanda Kehormatan tersebut akan merupakan suatu dorongan untuk membangkitkan dan memupuk sifat-sifat keprajuritan serta kesadaran berbakti dari tiap-tiap Anggota Angkatan Udara maupun Warga Negara Republik Indonesia bukan Anggota Angkatan Udara dalam membela dan mengabdi kepada Negara, Nusa dan Bangsa.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 4 Drt tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan; dan Undang-undang Nomor 70 tahun 1958.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa yang diberikan kepada Anggota Angkatan Udara dan Warganegara Republik Indonesia bukan Anggota Angkatan Udara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-undang ini.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 31 Desember 1968, dan mulai berlaku surut sampai tanggal 1 Oktober 1968.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 17 Pasal.
- Penjelasan 6 hlm.