Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa


METADATA
Nomor 24
Tahun 1968
Tanggal Penetapan 31 December 1968
Tanggal Pengundangan 31 December 1968
Tanggal Pengundangan 1968-12-31
Abstrak BINTANG SWA BHUWANA PAKSA - TANDA KEHORMATAN 1968 UU NO. 24, LN 1968 / NO. 78, TLN. NO. 2878 , LL SETKAB : 13 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG SWA BHUWANA PAKSA - Untuk menghargai kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa luar biasa serta melebihi kewajiban dibidang tugas kemiliteran untuk kepentingan Negara, Nusa dan Bangsa, baik yang ditunjukkan oleh Anggota Angkatan Udara khususnya, maupun oleh Warganegara Republik Indonesia bukan Anggota Angkatan Udara pada umumnya, perlu diadakan suatu peraturan tentang Tanda Kehormatan. Tanda Kehormatan tersebut akan merupakan suatu dorongan untuk membangkitkan dan memupuk sifat-sifat keprajuritan serta kesadaran berbakti dari tiap-tiap Anggota Angkatan Udara maupun Warga Negara Republik Indonesia bukan Anggota Angkatan Udara dalam membela dan mengabdi kepada Negara, Nusa dan Bangsa. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 4 Drt tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan; dan Undang-undang Nomor 70 tahun 1958. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa yang diberikan kepada Anggota Angkatan Udara dan Warganegara Republik Indonesia bukan Anggota Angkatan Udara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-undang ini. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 31 Desember 1968, dan mulai berlaku surut sampai tanggal 1 Oktober 1968. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 17 Pasal. - Penjelasan 6 hlm.
Lampiran