JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Perpu No. 1 tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi, menjadi Undang-Undang
METADATA
Nomor
23
Tahun
1968
Tanggal Penetapan
27 December 1968
Tanggal Pengundangan
27 December 1968
Tanggal Pengundangan
1968-12-27
Abstrak
TANDA KEHORMATAN BINTANG KARTIKA EKA PAKCI– PENETAPAN PERPU
1968
UU NO. 23, LN 1968 / NO. 76, TLN. NO. 2876 , LL SETKAB : 13 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1968 TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG KARTIKA EKA PAKCI MENJADI UNDANG-UNDANG
- Untuk menghargai kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa luar biasa serta melebihi panggilan kewajiban di bidang tugas kemiliteran untuk kepentingan Negara, Nusa dan Bangsa, baik yang ditunjuk oleh Angkatan Darat khususnya, maupun oleh Warga Negara Republik Indonesia bukan Anggota Angkatan Darat pada umumnya, perlu diadakan suatu peraturan tentang Tanda Kehormatan. Tanda Kehormatan tersebut akan merupakan suatu dorongan untuk membangkitkan dan memupuk sifat-sifat keprajuritan serta kesadaran berbakti dari tiap-tiap Anggota Angkatan Darat maupun Warga Negara Republik Indonesia bukan Anggota Angkatan Darat dalam membela dan mengabdi kepada Negara, Nusa dan Bangsa. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci yang dikeluarkan atas Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditetapkan menjadi Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jis. Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang No. 4 Drt. tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan; dan Undang-Undang No. 70 tahun 1958 tentang Tanda-tanda Penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1968 Tentang Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci Menjadi Undang-Undang. Di dalamnya antara lain memuat pemberian anugerah tanda kehormatan bintang kartika eka pakci, hak dan perlakuan, urutan tingkatan, pemakaian, dan pencabutan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini melimpahkan suatu tanggung jawab kepada pemegang anugerah tersebut untuk memelihara sifat-sifat dan tingkah laku sesuai dengan maksud pemberian Tanda Kehormatan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 27 Desember 1968, dan mulai berlaku surut sampai tanggal 1 Oktober 1968.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 17 Pasal.
- Penjelasan 6 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi II
Status
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - Perpu No. 1/1968 Menjadi UU