Bank Ekspor Impor Indonesia


METADATA
Nomor 22
Tahun 1968
Tanggal Penetapan 18 December 1968
Tanggal Pengundangan 18 December 1968
Tanggal Pengundangan 1968-12-18
Abstrak EKSPOR IMPOR INDONESIA – BANK 1968 UU NO. 22, LN 1968 / NO. 75, TLN. NO. 2875 , LL SETKAB : 19 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG BANK EKSPOR IMPOR INDONESIA - Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Bank Indonesia 1968 serta Undang-Undang Nomor 21 tahun 1968 tentang Bank Rakyat Indonesia perlu segera mendirikan suatu Bank Milik Negara yang akan menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Exim. Tugas dan fungsi Bank milik Negara ini disamping sebagai bank umum dalam arti kata seluas-luasnya perlu diarahkan kepada pelayanan sektor produksi, pengolahan dan pemasaran bahan-bahan ekspor dan disesuaikan dengan Undang-Undang Perbankan 1967. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 55 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XLIV/MPRS/1968; Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan; dan Undang-Undang No. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Bank Ekspor Impor Indonesia. Di dalamnya antara lain memuat ketentuan pendirian, modal bank, tugas dan usaha bank, direksi, pengawasan, peraturan pensiun dan tunjangan pegawai bank, anggaran dan rencana kerja, perhitungan tahunan, ketentuan pidana, dan pembubaran. Sesuai dengan skala prioritas nasional yang ditetapkan dengan Ketetapan M.P.R.S. No. XXIIII/MPRS/1966, maka untuk Bank Ekspor Impor Indonesia ditetapkan prioritas yang harus diutamakan dalam pengarahan penggunaan perkreditannya, yaitu dalam sektor produksi, pengolahan dan pemasaran bahan-bahan ekspor. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Desember 1968. - Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. - Undang-Undang ini terdiri dari 13 Bab dan 28 Pasal. - Penjelasan 9 hlm.
Lampiran