JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Bank Rakyat Indonesia
METADATA
Nomor
21
Tahun
1968
Tanggal Penetapan
18 December 1968
Tanggal Pengundangan
18 December 1968
Tanggal Pengundangan
1968-12-18
Abstrak
RAKYAT INDONESIA – BANK
1968
UU NO. 21, LN 1968 / NO. 74, TLN. NO. 2874 , LL SETKAB : 21 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG BANK RAKYAT INDONESIA
- Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Bank Indonesia 1968 perlu segera mendirikan suatu Bank Milik Negara yang akan menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit II. Bank Negara Indonesia Unit II tersebut, semula adalah Bank Koperasi, Tani dan Nelayan yang didirikan dengan Undang-Undang No. 41 Prp. tahun 1960. Tugas dan fungsi Bank milik Negara ini disamping sebagai Bank Umum dalam arti kata seluas-luasnya perlu diarahkan kepada pelayanan sektor Koperasi, Tani dan Nelayan dan disesuaikan dengan Undang-Undang Perbankan 1967.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 55 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XLIV/MPRS/1968; Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan; dan Undang-Undang No. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Bank Rakyat Indonesia. Di dalamnya antara lain memuat ketentuan pendirian, modal bank, tugas dan usaha bank, direksi, pengawasan, peraturan pensiun dan tunjangan pegawai bank, anggaran dan rencana kerja, perhitungan tahunan, ketentuan pidana, dan pembubaran. Bank Rakyat Indonesia disamping tugasnya sebagai bank umum ditetapkan prioritas yang harus diperhatikan dalam pengarahan penggunaan perkreditannya sesuai dengan sejarahnya yaitu dalam sektor koperasi, tani dan nelayan, dengan ketentuan bahwa pengutamaan tersebut harus bersifat fleksibel, dan menurut kemampuan bank sendiri. Hal tersebut adalah sesuai dengan prioritas-prioritas yang harus diutamakan dalam pengarahan penggunaan perkreditan bank agar dengan demildan usaha ke arah peningkatan kapasitas produksi dapat dilaksanakan termasuk penyediaan kredit untuk melayani kebutuhan masyarakat tani, nelayan dan industri kecil/kerajinan. Untuk kredit-kredit ini harus ditetapkan syarat-svarat dan prosedure yang sederhana serta bunga yang ringan dan sejauh mungkin akan disalurkan melalui koperasi-koperasi.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Desember 1968.
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Undang-Undang ini terdiri dari 13 Bab dan 28 Pasal.
- Penjelasan 10 hlm.