Bank Tabungan Negara.


METADATA
Nomor 20
Tahun 1968
Tanggal Penetapan 18 December 1968
Tanggal Pengundangan 18 December 1968
Tanggal Pengundangan 1968-12-18
Abstrak TABUNGAN NEGARA – BANK 1968 UU NO. 20, LN 1968 / NO. 73, TLN. NO. 2873 , LL SETKAB : 18 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG BANK TABUNGAN NEGARA - Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Bank Indonesia 1968 perlu segera mendirikan suatu Bank Milik Negara yang akan menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit V. Bank Negara Indonesia Unit V tersebut, semula adalah Bank Tabungan Negara yang didirikan dengan Undang-Undang No. 2 tahun 1964. Tugas dan fungsi Bank Tabungan milik Negara ini perlu diatur sedemikian rupa hingga dapat meningkatkan pengerahan dana-dana dari masyarakat, terutama dalam bentuk tabungan guna perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan 1967. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 55 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XLIV/MPRS/1968; Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan; dan Undang-Undang No. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Bank Bumi Daya. Di dalamnya antara memuat ketentuan pendirian, modal bank, tugas dan usaha bank, direksi, pengawasan, peraturan pensiun dan tunjangan pegawai bank, anggaran dan rencana kerja, perhitungan tahunan, ketentuan pidana, dan pembubaran. Bank Tabungan Negara tersebut dibentuk untuk membantu perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional bank tersebut yang bertugas meningkatkan pengerahan dana-dana dari masyarakat terutama dalam bentuk tabungan serta memupuk kesadaran rakyat akan kemanfaatan menabung. Dengan diwajibkannya Bank ini untuk memupuk kesadaran rakyat akan kemanfaatan menabung maka bank juga bertugas di bidang sosial paedagogis. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Desember 1968. - Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. - Undang-Undang ini terdiri dari 13 Bab dan 30 Pasal. - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran