Bank Bumi Daya.


METADATA
Nomor 19
Tahun 1968
Tanggal Penetapan 18 December 1968
Tanggal Pengundangan 18 December 1968
Tanggal Pengundangan 1968-12-18
Abstrak BUMI DAYA – BANK 1968 UU NO. 19, LN 1968 / NO. 72, TLN. NO. 2872 , LL SETKAB : 17 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG BANK BUMI DAYA - Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Bank Indonesia 1968 perlu segera mendirikan suatu bank milik Negara yang akan menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit IV. Bank Negara Indonesia Unit IV tersebut, semula adalah Bank Umum Negara yang didirikan dengan Undang-Undang No. 1 Prp. tahun 1959. Tugas dan fungsi bank milik Negara ini, disamping sebagai bank umum dalam arti kata seluas-luasnya perlu diarahkan kepada pelayanan sektor perkebunan dan kehutanan dan disesuaikan dengan Undang-Undang Perbankan 1967. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 55 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XLIV/MPRS/1968; Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan; dan Undang-Undang No. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Bank Bumi Daya. Di dalamnya antara lain memuat ketentuan pendirian, modal bank, tugas dan usaha bank, direksi, pengawasan, peraturan pensiun dan tunjangan pegawai bank, anggaran dan rencana kerja, perhitungan tahunan, ketentuan pidana, dan pembubaran. Pembentukan Bank Bumi Daya tersebut pada hakekatnya tak dapat dilepaskan begitu saja dari sejarah bank yang baik hak dan kewajibannya maupun kekayaan dan perlengkapannya ditampung oleh Bank Bumi Daya tersebut. Bank Bumi Daya disamping tugasnya sebagai bank umum, ditetapkan prioritas yang harus diperhatikan dalam pengarahan penggunaan perkreditannya sesuai dengan sejarahnya, yaitu dalam sektor perkebunan dan kehutanan dengan ketentuan bahwa pengutamaan tersebut harus bersifat fleksibel, dan menurut kemampuan bank sendiri. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Desember 1968. - Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. - Undang-Undang ini terdiri dari 13 Bab dan 28 Pasal. - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran