Bank Dagang Negara.


METADATA
Nomor 18
Tahun 1968
Tanggal Penetapan 18 December 1968
Tanggal Pengundangan 18 December 1968
Tanggal Pengundangan 1968-12-18
Abstrak DAGANG NEGARA – BANK 1968 UU NO. 18, LN 1968 / NO. 71, TLN. NO. 2871 , LL SETKAB : 18 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG BANK DAGANG NEGARA - Perlu menyesuaikan Undang-Undang tentang Bank Dagang Negara dengan isi dan jiwa Undang-Undang Perbankan 1967. Tugas dan fungsi Bank Dagang Negara, disamping sebagai bank umum dalam arti kata seluas-luasnya perlu diarahkan kepada sektor pertambangan. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 55 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XLIV/MPRS/1968; Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan; dan Undang-Undang No. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Bank Dagang Negara. Di dalamnya antara lain memuat ketentuan pendirian, modal bank, tugas dan usaha bank, direksi, pengawasan, peraturan pensiun dan tunjangan pegawai bank, anggaran dan rencana kerja, perhitungan tahunan, ketentuan pidana, dan pembubaran. Bank Dagang Negara mempunyai modal yang merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan. Dengan demikian, maka untuk selanjutnya bank dalam menjalankan usahanya terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam melaksanakan usahanya sebagai bank umum, bank dibebani pula tugas untuk mengutamakan sektor pertambangan dengan ketentuan bahwa pengutamaan tersebut harus bersifat: fleksibel, dan menurut kemampuan bank sendiri. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Desember 1968. - Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. - Undang-Undang ini terdiri dari 13 Bab dan 28 Pasal. - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran