Bank Negara Indonesia 1946.


METADATA
Nomor 17
Tahun 1968
Tanggal Penetapan 18 December 1968
Tanggal Pengundangan 18 December 1968
Tanggal Pengundangan 1968-12-18
Abstrak NEGARA INDONESIA 1946 – BANK 1968 UU NO. 17, LN 1968 / NO. 70, TLN. NO. 2870 , LL SETKAB : 19 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG BANK NEGARA INDONESIA 1946 - Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Bank Indonesia 1968 perlu segera mendirikan suatu Bank Negara yang akan menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit III. Bank Negara Indonesia Unit III tersebut, semula adalah Bank Negara Indonesia yang didirikan dengan Undang-Undang No. 2 Prp. tahun 1946 jo. Undang-Undang No. 2 Drt. tahun 1955. Tugas dan fungsi Bank milik Negara ini, disamping sebagai bank umum dalam arti-kata seluas-luasnya perlu diarahkan kepada pelayanan sektor, industry dan disesuaikan dengan Undang-Undang Perbankan 1967. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 55 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XLIV/MPRS/1968; Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan; dan Undang-Undang No. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Bank Negara Indonesia. Di dalamnya antara lain memuat ketentuan pendirian, modal bank, tugas dan usaha bank, direksi, pengawasan, peraturan pensiun dan tunjangan pegawai bank, anggaran dan rencana kerja, perhitungan tahunan, ketentuan pidana, dan pembubaran. Dengan adanya Undang-Undang ini didirikan suatu Bank milik Negara dengan nama “Bank Negara Indonesia 1946” yang mempunyai modal yang merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan. Dengan demikian, maka untuk selanjutnya Bank dalam menjalankan usahanya terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Bank ini akan menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit III. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Desember 1968. - Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. - Undang-Undang ini terdiri dari 12 Bab dan 28 Pasal. - Penjelasan 9 hlm.
Lampiran