JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banda Aceh dan Perubahan daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan.
METADATA
Nomor
16
Tahun
1968
Tanggal Penetapan
17 December 1968
Tanggal Pengundangan
17 December 1968
Tanggal Pengundangan
1968-12-17
Abstrak
PENGADILAN TINGGI DI BANDA ACEH - PEMBENTUKAN
1968
UU NO. 16, LN 1968 / NO. 69, TLN. NO. 2869 , LL SETKAB : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI BANDA ACEH DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MEDAN
- Perlu diadakan Pengadilan Tinggi untuk Propinsi Daerah Istimewa Aceh yang sekarang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan. Berhubung dengan hal tersebut, perlu diadakan perubahan pada Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 1 Drt tahun 1951; Undang-Undang Nomor 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1965 tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banda Aceh dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan. Di dalamnya disebutkan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku dibentuk Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di Banda Aceh. Daerah hukum Pengadilan Tinggi tersebut meliputi daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Daerah Istimewa Aceh yang meliputi Pengadilan-pengadilan Negeri Banda Aceh, Sabang, Calang, Meulaboh, Sinabang, Tapaktuan, Singkel, Sigli, Bireuen, Lhok-Seumawe, Lhok-Sukon, Idi, Langsa, Kuala-Simpang, Takengon, Blangkejeren dan Kutacane. Kemudian daerah hukum Pengadilan Tinggi di Medan dikurangi dengan daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Desember 1968.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.