Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peralihan Triwulan I tahun 1969.


METADATA
Nomor 15
Tahun 1968
Tanggal Penetapan 16 December 1968
Tanggal Pengundangan 16 December 1968
Tanggal Pengundangan 1968-12-16
Abstrak PERALIHAN TRIWULAN I TAHUN 1969- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA 1968 UU NO. 15, LN 1968 / NO. 68, TLN. NO. 2868 , LL SETKAB : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERALIHAN TRIWULAN I TAHUN 1969 - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peralihan, merupakan kebijaksanaan lanjutan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 dan berfungsi pula sebagai alat perletakan batu-batu terakhir dalam mempersiapkan landasan pembangunan. Untuk memenuhi ketentuan dengan dirubahnya Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peralihan untuk masa 1 Januari sampai dengan 31 Maret 1969 perlu ditetapkan dengan Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966; dan Undang-Undang No. 9 tahun 1968 tentang perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peralihan Triwulan I Tahun 1969. Undang-Undang ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 Undang-Undang tentang perobahan Pasal 7 ICM, maka A.P.B.N. yang meliputi masa 1 Januari s/d 31 Maret 1969 perlu diatur dengan Undang-Undang sebagai A.P.B.N. Peralihan Triwulan I tahun 1969. Pendapatan Negara, terdiri dari pendapatan routine yang diperkirakan berjumlah Rp. 45.380.900.100,- dan pendapatan pembangunan yang diperkirakan berjumlah Rp. 9.500.000.000,-. Sedangkan Anggaran Belanja Negara, terdiri dari Anggaran Belanja Routine yang diperkirakan berjumlah Rp. 45.380.900.100,- dan Anggaran Belanja Pembangunan yang diperkirakan berjumlah Rp. 9.500.000.000,-. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 16 Desember 1968, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1969. - Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran