Tanda Kehormatan Bintang Jalasena.


METADATA
Nomor 14
Tahun 1968
Tanggal Penetapan 07 December 1968
Tanggal Pengundangan 07 December 1968
Tanggal Pengundangan 1968-12-07
Abstrak BINTANG “JALASENA” - TANDA KEHORMATAN 1968 UU NO. 14, LN 1968 / NO. 64, TLN. NO. 2866 , LL SETKAB : 11 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG “JALASENA” - Untuk menghargai kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa luar biasa serta melebihi panggilan kewajiban di bidang tugas kemiliteran untuk kepentingan Negara, Nusa dan Bangsa, baik yang ditunjukkan oleh anggota Angkatan Laut, maupun oleh Warga Negara Republik Indonesia bukan Angkatan Laut perlu diadakan Tanda Kehormatan. Tanda Kehormatan tersebut akan merupakan suatu dorongan untuk membangkitkan dan memupuk sifat-sifat keprajuritan serta kesadaran berbakti dari tiap-tiap anggota Angkatan Laut, maupun Warga Negara Republik Indonesia bukan anggota Angkatan Laut dalam membela dan mengabdi kepada Negara, Nusa dan Bangsa. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 15 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 4 Drt tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda Kehormatan; dan Undang-Undang Nomor 70 tahun 1958 tentang Tanda-tanda Penghargaan untuk anggota Angkatan Perang. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tanda kehormatan Bintang Jalasena. Di dalamnya antara lain memuat tanda kehormatan bintang jalasena, pemberian anugerah tanda kehormatan bintang jalasena, hak dan perlakuan, urutan tingkatan, pemakaian, pencabutan dan lain lain. Segala sesuatu yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur lebih lanjut oleh ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan Menteri Pertahanan/Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Desember 1968. - Segala sesuatu yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur lebih lanjut oleh ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan Menteri Pertahanan/Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 17 Pasal. - Penjelasan 5 hlm.
Lampiran