Pembentukan Kota Sungai Penuh Di Provinsi Jambi


METADATA
Nomor 25
Tahun 2008
Tanggal Penetapan 21 July 2008
Tanggal Pengundangan 21 July 2008
Tanggal Pengundangan 2008-07-21
Abstrak PROVINSI JAMBI - KABUPATEN KOTA SUNGAI PENUH - PEMBENTUKAN 2008 UU NO. 25, LN. 2008/NO. 98, TLN. NO. 4871, LL SETNEG : 20 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA SUNGAI PENUH DI PROVINSI JAMBI - Pembentukan Kota Sungai Penuh bertujuan meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. - Dalam undang-undang diatur tentang : pembentukan, cakupan wilayah, batas wilayah, urusan pemerintahan daerah dan pelantikan pejabat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan dan tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur juga mengenai personel, aset, dokumen hal yang terkait dengan keuangan daerah yaitu pendapatan, alokasi dana perimbangan, hibah, dan bantuan keuangan, serta yang terkait dengan pembinaan daerah. Pembentukan Kota Sungai Penuh yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kerinci, terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Sungai Penuh, Kecamatan Hamparan Rawang, Kecamatan Pasisir Bukit, Kecamatan Tanah Kampung, dan Kecamatan Kumun Debai. Kota Sungai Penuh memiliki luas wilayah keseluruhan ± 391,5 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 77.315 jiwa. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 21 Juli 2008. - Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 22 Pasal. - Penjelasan 7 hlm.
Lampiran