Bank Sentral.


METADATA
Nomor 13
Tahun 1968
Tanggal Penetapan 07 December 1968
Tanggal Pengundangan 07 December 1968
Tanggal Pengundangan 1968-12-07
Abstrak SENTRAL - BANK 1968 UU NO. 13, LN 1968 / NO. 63, TLN. NO. 2865 , LL SETKAB : 31 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG BANK SENTRAL - Dalam rangka pengamanan Keuangan Negara pada umumnya dan pengawasan serta penyehatan tata-perbankan pada khususnya, dianggap perlu segera dihidupkan kembali suatu Bank Sentral yang dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, satu dan lain sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966. Berhubung dengan hal-hal tersebut, perlu segera meninjau kembali perundangan yang berlaku terhadap Bank Negara Indonesia Unit I dan menetapkan suatu Undang-Undang tentang Bank Sentral. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 55 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XLIV/MPRS/1968; Undang-Undang Nomor 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan; dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 1964 tentang Peraturan Lalu-Lintas Devisa. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Bank Sentral. Di dalamnya antara lain memuat ketentuan pendirian, ketentuan umum, modal, tugas pokok bank, hubungan bank sentral dengan pemerintah, dewan moneter, direksi, komisaris pemerintah, satuan hitung uang, perincian tugas bank, perbankan dan perkreditan, hubungan keuangan dengan pemerintah, pengerahan dana-dana, usaha-usaha bank, peraturan pensiun dan tunjangan hari tua pada pegawai bank, anggaran, neraca, dan laporan, perhitungan tahunan, ketentuan khusus dan ketentuan pidana. Undang-Undang ini disebut “Undang-Undang Bank Indonesia 1968”. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Desember 1968. - Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. - Undang-Undang ini terdiri dari 18 Bab dan 56 Pasal. - Penjelasan 15 hlm.
Lampiran