JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Pengadilan Tinggi di Manado dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar.
METADATA
Nomor
12
Tahun
1968
Tanggal Penetapan
26 November 1968
Tanggal Pengundangan
26 November 1968
Tanggal Pengundangan
1968-11-26
Abstrak
PENGADILAN TINGGI DI MANADO – PEMBENTUKAN
1968
UU NO. 12, LN 1968 / NO. 62, TLN. NO. 2864 , LL SETKAB : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI MANADO DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MAKASSAR
- Dipandang perlu untuk membentuk Pengadilan Tinggi untuk Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah yang sekarang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makassar dan berhubung dengan itu perlu mengadakan perubahan pada Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makassar.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 1 Drt tahun 1951; Undang-Undang Nomor 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Pengadilan Tinggi di Manado dan perubahan daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makassar. Undang-Undang ini menyatakan bahwa daerah hukum Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di Manado meliputi daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makassar dikurangi dengan daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Tengah.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Nopember 1968.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.