JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Charter of The South East Asian Ministers of Education Organization.
METADATA
Nomor
11
Tahun
1968
Tanggal Penetapan
25 October 1968
Tanggal Pengundangan
25 October 1968
Tanggal Pengundangan
1968-10-25
Abstrak
EDUCATION ORGANIZATION - CHARTER OF THE SOUTH EAST ASIAN MINISTERS
1968
UU NO. 11, LN 1968 / NO. 55, TLN. NO. - , LL SETKAB : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG CHARTER OF THE SOUTH EAST ASIAN MINISTERS OF EDUCATION ORGANIZATION
- Pada tanggal 6 sampai dengan tanggal 8, bulan Pebruari 1968 Republik Indonesia telah mengirimkan Wakil-wakilnya untuk menghadiri Third Conference of the Southeast Asian Ministers of Education Council di Singapura. Sebagai hasil konperensi tersebut telah dibuat Charter of the Southeast Asian Ministers of Education Organization. Wakil Republik Indonesia telah pula ikut serta menandatangani Charter tersebut. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk menyetujui menerima Charter tersebut.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XII/MPRS/1966.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Charter of the South East Asian Ministers of Education Organization. Undang-Undang ini berisi persetujuan dan penerimaan Charter of the Southeast Asian Ministers of Education Organization. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Oktober 1968.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 pasal.
- Penjelasan - hlm
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi I
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan