Peyerahan Pajak-pajak Negara : Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio kepada Daerah.


METADATA
Nomor 10
Tahun 1968
Tanggal Penetapan 25 October 1968
Tanggal Pengundangan 25 October 1968
Tanggal Pengundangan 1968-10-25
Abstrak PAJAK-PAJAK NEGARA - PENYERAHAN 1968 UU NO. 10, LN 1968 / NO. 54, TLN. NO. 2861 , LL SETKAB : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENYERAHAN PAJAK-PAJAK NEGARA: BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BANGSA ASING DAN PAJAK RADIO KEPADA DAERAH - Berhubungan dengan perkembangan ketatanegaraan khususnya bidang Pemerintah Daerah serta dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dari Sidang Umum ke-IV tahun 1966 perlu memperhatikan tentang keuangan Daerah. Perimbangan Keuangan antara Negara dan Daerah yang berhak mengurus rumah-tangganya sendiri tersebut dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 1965 serta peraturan-peraturan lainnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan pembangunan Daerah. Untuk menyehatkan Keuangan Daerah dipandang perlu untuk segera menyerahkan beberapa Pajak Negara kepada Daerah. Pajak-pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio, dipandang perlu diserahkan kepada Daerah. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXI/MPRS/1966; Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 10 tahun 1964; Undang-Undang Nomor 27 Prp. tahun 1959 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Undang-Undang Nomor 74 tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 16 tahun 1957 tentang Pajak, Bangsa Asing sebagai Undang-Undang, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 87 tahun 1958 dan Undang-Undang Nomor 29 Prp. tahun 1959; dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1947 tentang Pajak Radio sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 1948, Undang-Undang Nomor 19 tahun 1959 dan Undang-Undang Nomor 9 Prp. tahun 1959. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penyerahan Pajak-Pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing Dan Pajak Radio Kepada Daerah. Undang-Undang ini menyebutkan bahwa: Kepada Daerah Tingkat I diserahkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan kepada Daerah Tingkat II diserahkan Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Oktober 1968, dan berlaku surut sampai dengan 1 September 1968. - Pelaksanaan serta pengaturan lebih lanjut dari Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah. - Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran