JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Peyerahan Pajak-pajak Negara : Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio kepada Daerah.
METADATA Undang-Undang
Nomor
10
Tahun
1968
Tanggal Penetapan
25 October 1968
Tanggal Pengundangan
25 October 1968
Tanggal Pengundangan
1968-10-25
Abstrak
PAJAK-PAJAK NEGARA - PENYERAHAN
1968
UU NO. 10, LN 1968 / NO. 54, TLN. NO. 2861 , LL SETKAB : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENYERAHAN PAJAK-PAJAK NEGARA: BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BANGSA ASING DAN PAJAK RADIO KEPADA DAERAH
- Berhubungan dengan perkembangan ketatanegaraan khususnya bidang Pemerintah Daerah serta dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dari Sidang Umum ke-IV tahun 1966 perlu memperhatikan tentang keuangan Daerah. Perimbangan Keuangan antara Negara dan Daerah yang berhak mengurus rumah-tangganya sendiri tersebut dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 1965 serta peraturan-peraturan lainnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan pembangunan Daerah. Untuk menyehatkan Keuangan Daerah dipandang perlu untuk segera menyerahkan beberapa Pajak Negara kepada Daerah. Pajak-pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio, dipandang perlu diserahkan kepada Daerah.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXI/MPRS/1966; Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 10 tahun 1964; Undang-Undang Nomor 27 Prp. tahun 1959 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Undang-Undang Nomor 74 tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 16 tahun 1957 tentang Pajak, Bangsa Asing sebagai Undang-Undang, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 87 tahun 1958 dan Undang-Undang Nomor 29 Prp. tahun 1959; dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1947 tentang Pajak Radio sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 1948, Undang-Undang Nomor 19 tahun 1959 dan Undang-Undang Nomor 9 Prp. tahun 1959.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penyerahan Pajak-Pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing Dan Pajak Radio Kepada Daerah. Undang-Undang ini menyebutkan bahwa: Kepada Daerah Tingkat I diserahkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan kepada Daerah Tingkat II diserahkan Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Oktober 1968, dan berlaku surut sampai dengan 1 September 1968.
- Pelaksanaan serta pengaturan lebih lanjut dari Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Mencabut Penetapan Presiden - Penpres No. 3 Tahun 1960