Perubahan Pasal 7 "Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 No. 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 3 Drt Tahun 1954.


METADATA
Nomor 9
Tahun 1968
Tanggal Penetapan 25 October 1968
Tanggal Pengundangan 25 October 1968
Tanggal Pengundangan 1968-10-25
Abstrak INDISCHE COMPTABILITEITSWET - PERUBAHAN PASAL 7 1968 UU NO. 9, LN 1968 / NO. 53, TLN. NO. 2860 , LL SETKAB : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN PASAL 7 INDISCHE COMPTABILITEITSWET (STBL. 1925 NOMOR 448) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 DRT.1954 - Penetapan Tahun Dinas Anggaran sebaiknya didasarkan pada pertimbangan ekonomis yang sesuai dengan kondisi Indonesia. Berhubung dengan itu dianggap lebih beralasan untuk menentukan berlakunya Tahun Dinas Anggaran mulai dari satu April sampai dengan tanggal tiga puluh satu Maret tahun berikutnya, sehingga pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 3 Drt.1954 perlu diubah. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 53 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXII/MPRS/1966; dan Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang nomor 3 Drt.1954. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 3 Drt.1954. Undang-Undang ini menyatakan bahwa pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 3 Drt.1954, diubah sehingga berbunyi “Tahun Dinas Anggaran berlaku dari tanggal satu April sampai dengan tanggal tiga puluh satu Maret tahun berikutnya”. Kemudian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari tanggal 1 Januari 1969 sampai dengan tanggal 31 Maret 1969 ditetapkan dengan Undang-Undang tersendiri sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peralihan Triwulan I tahun 1969. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Oktober 1968. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran