JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan dan tambahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1967
METADATA
Nomor
8
Tahun
1968
Tanggal Penetapan
16 July 1968
Tanggal Pengundangan
16 July 1968
Tanggal Pengundangan
1968-07-16
Abstrak
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1967 - PERUBAHAN DAN TAMBAHAN
1968
UU NO. 8, LN 1968 / NO. 39, TLN. NO. - , LL SETKAB : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1967 SEBAGAIMANA DITETAPKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1966
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 1967, sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang No. 14 tahun 1966 perlu dirubah dan ditambah.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXII/MPRS/1966; dan Pasal 5 Undang-Undang No. 14 Tahun 1966 tentang A.P.B.N. 1967.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan dan Tambahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1967 sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1966. Di dalamnya menyatakan bahwa pendapatan Negara tahun 1967 ditambah dengan Rp. 2.849,6 juta dan Anggaran Belanja Negara tahun 1967 ditambah dengan Rp. 7.979,7 juta.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Juli 1968, dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 31 Desember 1967.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 pasal.
- Penjelasan - hlm.