Penanaman Modal Dalam Negeri.


METADATA
Nomor 6
Tahun 1968
Tanggal Penetapan 03 July 1968
Tanggal Pengundangan 03 July 1968
Tanggal Pengundangan 1968-07-03
Abstrak DALAM NEGERI – PENANAMAN MODAL 1968 UU NO. 6, LN 1968 / NO. 33, TLN. NO. 2853, LL SETKAB : 15 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI - Di dalam penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional yang bertujuan untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan faktor yang sangat penting dan menentukan. Berhubung dengan itu, perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri secara maksimal, yang terutama diarahkan kepada rehabilitasi, pembaharuan, perluasan dan pembangunan baru dalam bidang produksi barang-barang dan jasa-jasa. Untuk itu perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan perangsang bagi para penanam modal dalam negeri. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, dan khususnya Pasal 63; dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penanaman modal dalam negeri. Di dalamnya antara lain memuat pengertian penanaman modal dalam negeri, pengertian perusahaan nasional dan perusahaan asing, bidang usaha, izin usaha, batas waktu berusaha, pembebasan dan keringanan perpajakan, tenaga kerja, dan kewajiban-kewajiban lain. Undang-Uundang ini sesungguhnya tidak hanya mengatur modal dalam negeri, akan tetapi juga mengatur dalam garis besar pengusaha-pengusaha dan perusahaan-perusahaannya. Sejalan dengan itu, maka dalam Undang-Undang ini juga terdapat ketentuan-ketentuan yang pada hakekatnya merupakan pembaharuan dan peningkatan daripada Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1959. Karena itu Undang-Undang ini seyogyanya dijadikan Undang-Undang pokok yang dapat dipakai sebagai landasan untuk semua ketentuan-ketentuan yang mengatur hal-hal dalam berbagai bidang usaha. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 3 Juli 1968. - Undang-Undang ini terdiri dari 10 Bab dan 25 Pasal. - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran