Persetujuan atas Konvensi tentang Penyelesaian Peselisihan antara Negara dan Warganegara Asing mengenai penanaman modal.


METADATA
Nomor 5
Tahun 1968
Tanggal Penetapan 29 June 1968
Tanggal Pengundangan 29 June 1968
Tanggal Pengundangan 1968-06-29
Abstrak KONVENSI TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN – PERSETUJUAN 1968 UU NO. 5, LN 1968 / NO. 32, TLN. NO. 2852 , LL SETKAB : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN ATAS KONVENSI TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTARA NEGARA DAN WARGANEGARA ASING MENGENAI PENANAMAN MODAL - Pemerintah Republik Indonesia ikut serta dalam Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warganegara Asing mengenai Penanaman Modal (Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of other States). Republik Indonesia adalah Anggota Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development), sehingga memenuhi syarat untuk dapat ikut serta dalam Konvensi tersebut.Untuk tujuan tersebut diatas Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi tersebut tersebut pada tanggal 16 Pebruari 1968. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XII/MPRS/1966; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966; Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing; Undang-Undang No. 9 Tahu 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development); dan Undang-Undang No. 2 Tahun 1967 tentang Perubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development). - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Persetujuan atas konvensi tentang penyelesaian perselisihan antara negara dan warganegara asing mengenai penanaman modal. Undang-Undang ini menyatakan dengan jelas persetujuan Indonesia atas Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warganegara Asing mengenai penanaman modal. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Juni 1968. - Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran