JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-undang No. 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat.
METADATA
Nomor
4
Tahun
1968
Tanggal Penetapan
29 June 1968
Tanggal Pengundangan
29 June 1968
Tanggal Pengundangan
1968-06-29
Abstrak
KABUPATEN PURWAKARTA DAN KABUPATEN SUBANG – PEMBENTUKAN
1968
UU NO. 4, LN 1968 / NO. 31, TLN. NO. 2851 , LL SETKAB : 8 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PURWAKARTA DAN KABUPATEN SUBANG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA BARAT
- Untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya Pemerintahan, serta persiapan-persiapan yang telah nyata, sebagian dari wilayah Daerah Kabupaten Purwakarta perlu dipisahkan untuk dijadikan Kabupaten yang baru yaitu Kabupaten Subang yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/1966; Undang-Undang No. 18 Tahun 1965 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1950.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang No. 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat. Di dalam Undang-Undang ini, Purwakarta lama dijadikan dua Kabupaten yaitu Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang, dengan pembagian:
a. Purwakarta dengan Ibukota Purwakarta, yang meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan: 1. Purwakarta, 2. Plered, 3. Wanayasa, 4. Campaka. ditambah dengan Desa Kertamanah dan Desa Sukasari dari Kabupaten Krawang serta Desa Ciramaeuwah hilir dan Desa Citamiang dari Kabupaten Cianjur.
b. Subang dengan Ibukota Subang, yang meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan: 1. Subang, 2. Pagaden, 3. Kalijati, 4. Pamanukan, 5. Binong, 6. Pusakanagara, 7. Cisalak, 8. Ciasem, 9. Purwadadi, 10. Pabuaran, dan 11. Sagalaherang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Juni 1968.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Bab dan 14 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.